DAERAHEKONOMIPEMBANGUNAN

Gubernur Jambi Tetapkan UMP 2026 Rp 3,47 Juta dan Upah Minimum Sektoral

Jambi, Mediator

Gubernur Jambi, Al Haris, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi untuk tahun 2026 sebesar Rp 3.471.497. Nilai ini mengalami kenaikan Rp 236.962 dibandingkan UMP tahun 2025. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 1153/KEPGUB.DISNAKERTRANS-3.3/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025.

Bersamaan dengan itu, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Untuk sektor perkebunan buah kelapa sawit dan industri pengolahan minyak mentah kepala sawit, upah minimum ditetapkan Rp 3.513.120. Sementara untuk sektor pertambangan batu bara, minyak bumi, dan gas alam, ditetapkan lebih tinggi, yakni Rp 3.574.446. Ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 1154/KEPGUB.DISNAKERTRANS-3.3/2025.

“Keputusan ini merupakan rekomendasi Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, dan telah disahkan langsung oleh Gubernur,” ujar Al Haris, Senin (22/12/2025).

UMK Enam Kabupaten/Kota Naik
Gubernur juga mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk beberapa daerah:

  • Kota Jambi : Rp 3.868.963 (naik 7,26%)
  • Muaro Jambi : Rp 3.651.917 (naik 8,09%)
  • Tanjab Barat : Rp 3.551.430 (naik 6,66%)
  • Sarolangun : Rp 3.533.562 (naik 6,36%), dengan UMSP sawit Rp 3.557.406 dan UMSP tambang Rp 3.629.309.
  • Tanjab Timur : Rp 3.486.521 (naik 7,79%)

Sementara itu, enam wilayah lainnya Batanghari, Tebo, Bungo, Merangin, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh belum dapat menetapkan UMK tahun 2026. Wilayah-wilayah tersebut akan tetap memberlakukan UMP atau UMSP Provinsi Jambi.

Gubernur juga menegaskan kewajiban bagi perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Pur)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *