Hadi Nilai Ada Kejanggalan Proyek Lelang Pipa Distribusi HDPE Abunjani – Mayang
• Penawar 0,56% Kalahkan 3 Perusahaan di Atas 10% dari Nilai HPS
Jambi, Mediator
Hasil Evaluasi pada laman websit LPSE Kota Jambi menyatakan CV. ROS yang berlamat di Jalan Kapten Patimur, No 100 B, Lantai 2 Kota Jambi, ditetapkan sebagai pemenang atas lelang Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi High Density Polyethylene (HDPE) di Jl. Kolonel Abunjani – Mayang, dengan penawaran 0,56% dari nilai HPS atau sekitar Rp.21.627.876,00. Sementara 3 Perusahaan yang menawar diatas 10% dari nilai HPS dinyatakan kalah.
Hadi Prabowo selaku Sekjen DPP LSM MAPPAN turut buka suara. Lelang Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi HDPE Jl. Kolonel Abunjani – Mayang dengan Nilai Pagu Rp. 3.866.500.000,00 dan HPS Rp. 3.866.411.656,56 milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Jambi yang telah dilelang oleh Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Kota Jambi dan telah tayang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada 21 April 2022 namun dibatalkan.
Penulusaran yang dilakukan oleh awak media, didapatkan sejumlah data bahwa hanya terdapat 3 perusahaan yang bisa mengikuti proses lelang dan dapat mengupload penawaran tersebut pada 21 april 2022 diantaranya, CV. ROS NPWP 01.104.074.8-331.000, CV. DANISH GIAN KONSTRUKSI NPWP 92.473.621.8-335.000, CV NAUFAL MEGA PERKASA NPWP. 95.319.982.5-331.000 akan tetapi malah dibatalkan sebelum masuk ketahap evaluasi, dan belum diketahui apa dasar dan penyebab itu dibatalkan.
Namun pada faktanya pasca dibatalkannya Proyek Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi HDPE Jl. Kolonel Abunjani – Mayang, Proyek tersebut dilelang kembali pada 10 Mei 2022, yang di ikuti oleh 17 Perusahaan yakni, CV. Embhara Anargya Makmur, CV. Menara Mas, CV .Usaha Baru Mandiri, CV ROS, CV. Kenzo Beton, CV Akbar Cipta Sada, CV. Ratara Cipta, Graha Kencana, CV. Trisula, CV. Kamber Sejati, CV Multi Jaya Makmur, CV .Rozaq, CV. Cahaya Jambi, CV. Massa Sarana, CV. Danish Gian Konstruksi, CV. Pilar Agung Sejahtera dan CV Naufal Mega Perkasa.
“Kita tidak tahu apa yang jadi dasar pemabatalan lelang proyek tersebut pada 21 April 2022, dan dilelang kembali pada 10 Mei 2022. Jelas pembatalan proyek yang pertama sampai dengan lelang kedua itu syarat dengan kejanggalan. Ada dugaan bahwa lelang proyek tersebut sudah diatur sedemikian rupa untuk memenangkan salah satu perusahaan,” katanya.
Ia juga mengungkap penawaran terkait lelang Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi HDPE Jl. Kolonel Abunjani – Mayang yang dilakukan oleh CV. ROS itu hanya 0,56% dari nilai HPS atau sekitar Rp.21.627.876,00.
“Sementara perusahaan 3 Perusahaan yang menawar diatas 10% dari nilai HPS malah dinyatakan kalah dengan berbagai macam alasan yang kami duga itu sengaja dicari – cari, Kalau memang CV. ROS itu lengkap dan sudah memenuhi kualifikasi dari awal kenapa lelang pertama harus dibatalkan,” ujar Hadi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait seperti PPK, PPTK, maupun Panitia Pokja belum berhasil dimintai keterangan terkait kejanggalan yang diungkap oleh LSM MAPPAN, atas kemenangan CV. ROS dengan bintang 1 tersebut pada Proyek Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi HDPE Jl. Kolonel Abunjani – Mayang. (ion)
