Hadi Prabowo Pertanyakan Penghentian Penyelidikan Oleh Kejari Tebo
• Terkait Kasus Dugaan Korupsi Padang Lamo & Swakelola Rp.5 Miliar
Jambi, Mediator
Sekjen DPP LSM MAPPAN, Hadi Prabowo, melakukan unjuk rasa damai di depan Kantor BPK RI & BPKP RI Perwakilan Jambi, Kamis (17/02/2022). Ia mempertanyakan dasar penghentian penyelidikan oleh penyidik Kejari Tebo atas kasus swakeloka pada Dinas PUPR Tebo sebesar Rp5 M dan dugaan korupsi proyek DPUPR Provinsi Jambi Bidang Bina Marga senilai Rp.40 Milyar.
Dalam orasinya di depan Kantor BPK RI Perwakilan Jambi, Hadi Prabowo selaku kordinator aksi mengungkapkan bahwa Kejari Tebo dalam kurun waktu tahun 2021 – 2022 tengah melakukan upaya penyelidikan atas dugaan pusaran kasus korupsi terkait paket swakelola rehabilitasi jalan dan Jembatan tersebut.
“Dalam surat Nomor :80/L.5.17/Dek/12/2021tertanggal 1 Desember 2021, yang ditanda tangani oleh Imran Yusus S.H.,M.H selaku Kajari Tebo ada 2 point diantaraya, bahwa Kejaksaan Negeri Tebo telah melakukan penyelidikan sejak Maret 2021 terhadap kegiatan perwatan jalan di Kabupaten Tebo TA 2020 yang dilaksanan oleh DPUPR Kabupaten Tebo. Pada saat itu diperoleh data jika kegiatan tersebut tengah dilakukan audit rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” urainya.
Diketahui berdasarkan data dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD), Tahun Angaran 2020 Belanja Langsung dengan No DPPA SKPD : 1.03 01 01 18 03 52 pada Dinas PUPR Kabupaten Tebo dianggarkan dengan nominal mencapai Rp. 5.126.541.500,00 ( Lima Milyar Seratus Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah).
“Nah semenjak kapan paket kegiatan dengan nilai mencapai Rp5,1 Miliar bisa diswakelolakan. Maka dari itu kedatangan kami kesini meminta kepada BPK RI Perwakilan Jambi untuk menjelaskan apa bagaimana dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, atas Laporan Keungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo (LKPD). Apa temuannya, apa rekomendasinya dan bagaimana tindak lanjutnya atas kasus tersebut,” ujarnya mempertanyakan.
Audiensi dengan Perwakilan BPK RI
Tak selang berapa lama berorasi para pendemo di terima audiensi dengan 2 Perwakilan BPK RI, diantaranya Kabag Humas Hendra, dan Andrie Cahyo Purnomo selaku Kabag Hukum.
“Kalau untuk permintaan LHP Kabupaten Tebo TA 2020 nanti bersurat resmi saja, atau lewat PPID, akan tetapi terkait hasil pemeriksaan dan apa temuan serta tindak lanjutnya atas paket swakelola nanti akan kita kordinasi dengan tim yang melakukan audit,” terang Andrie.
Korwas Bidang Investigasi BPKP RI Pewakilan Jambi
Di kantor BPKP RI Perwakilan Jambi, Hadi Prabowo dan kawan-kawan disambut oleh dua orang perwakilan di antaranya Korwas Bidang Investigasi Muchtazar dan Kepala Tata Usaha Sahowi, untuk mendengarkan aspirasi terkait proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Tebo atas kasus Swakeloka pada Dinas PUPR Tebo sebesar Rp5 M yang dihentikan, dan proses penyidikan dugaan korupsi Proyek DPUPR Provinsi Jambi Bidang Bina Marga senilai Rp40 Milyar .
” Menurut informasi dan steatmen saudara Imran Yusuf S.H,M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tebo di beberapa media online, proses penyidikan dan penetapan tersangka (TSK) akan dilakukan berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh pihak BPKP RI. Nah saat ini kita masih menunggu itu,” kata Hadi Prabowo.
Hadi juga mempertanyakan apakah pihak Kejari Tebo pernah meminta pihak BPKP RI untuk menghitung atau melakukan audit husus terkait dugaan korupsi Jalan Padang Lamo.
“Selaku masyarakat meminta dalam hal ini BPKP RI untuk melalukan audit investigasi atau audit khusus terhadap dua kasus yang tengah ditangani oleh Kejari Tebo. Bolehkan saya selaku masyarakat yang bukan APH melaporkan dan meminta BPKP RI melakukan audit khusus,” tanyanya.
Diketahui Hadi Prabowo juga meninggalkan satu bundel dokumen terkait Bestech dan RAB serta gambar realisasi pengerjaan pengaspalan, dan temuan hasil audit atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas paket proyek Jalan Padang TA 2018 dan TA 2019.
Menanggapi hal itu Korwas Bidang Investigasi, Muchtazar mengatakan akan melakukan pengecekan data.
“Seingat saya pernah cuman untuk kebutuhan expose atau kerugian negara cobak nanti saya cek lagi, kalau gak salah ini kan kasus sudah lama sekitar 3 bulan atau 6 bulan pernah masuk kesini, cuman untuk kebutuhan apa saya lupa,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam mekanisme penetapan TSK terkait kasus korupsi, harus menunggu Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPK RI. “Kalau tidak nanti Kejari bisa di tuntut dan TSK juga mengajukan permohonan per-Peradilan,” katanya.
Muchtazar menambahkan, masyarakat bisa membuat laporan melalui surat resmi, tujukan kepada penegak hukum dan ditembuskan kepada pihaknya.
“Silakan mengirim surat secara resmi berikut tembusannya. Semua harus ada datanya. agar kami bisa berkordinasi dengan aparatur penegak hukum. Yang jelas intinya harus gerak murni. Jangan ada unsur sakit hati atau kepentingan lain,” kata Muchtazar. (ion)
