DAERAHHUKRIMPEMBANGUNAN

Illegal Drilling Hambat Peningkatan Lifting Migas

Jambi, Mediator

Pemerintah terus berupaya menggenjot produksi Minyak dan gas bumi (Migas). Di sisi lain fenomena pengeboran sumur minyak ilegal atau illegal drilling kian marak terjadi. Sementara produksi Minyak dan Gas bumi (Migas) mengalami penurunan produksi atau Lifting secara alamiah. Provinsi Jambi masuk dalam daftar daerah yang disorot pusat karena maraknya aktifitas pengeboran minyak ilegal. Termasuk dampak negatif, seperti kecelakaan akibat aktivitas illegal tersebut.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi D. Suryodipuro, mengatakan, aktifitas penambangan minyak secara illegal tidak memenuhi standar Health, Safety & Environment (HSE).

“Pada Mei 2024 lalu saja, SKK Migas mencatat, aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal kembali marak terjadi. Dalam waktu sebulan saja terjadi sejumlah kecelakaan akibat aktivitas ilegal tersebut,” ujarnya dalam rilis resminya, kemarin.

Dikatakannya, sedikitnya ada 3 (tiga) kejadian yang menyebabkan kecelakaan dari aktivitas yang melanggar hukum tersebut. Salah satunya di Kabupaten Batanghari, Jambi. Kemudian, di Blora Jawa Tengah dan Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Sumur ilegal telah memunculkan persoalan kecelakaan dan kerusakan lingkungan lingkungan. Meskipun penanganan aktivitas illegal drilling bukan kewenangan SKK Migas dan KKKS, insiden dari aktivitas tersebut juga berdampak terhadap SKK Migas dan KKKS karena bakal diminta bantuan untuk menghentikan kebakaran maupun pencemaran yang terjadi.

“Tidak itu saja, bahkan karena ketidaktahuan masyarakat, ketika ada kecelakaan di lokasi illegal drilling, maka seringkali masyarakat meminta SKK Migas untuk menangani dan menindak. Sedangkan terkait penertiban illegal drilling bukanlah tugas dan tanggung jawab SKK Migas,” kata Hudi.

Jika dibiarkan, sambung Hudi melanjutkan, ilegal drilling bakal meluas dan berlangsung dalam jangka panjang. Aktivitas itu juga bisa memunculkan perspektif negatif terhadap upaya peningkatan investasi hulu migas di Indonesia.

“Karena aktivitas illegal drilling, sebagian terjadi di wilayah kerja KKKS, yang kemudian ketika SKK Migas dan KKKS melakukan penanganan untuk menghentikan kebakaran maupun pencemaran lingkungan, maka biaya-biaya yang timbul akan diambilkan dari biaya operasional KKKS,” jelasnya.

Jika kecelakaan akibat aktivitas illegal tersebut terus terjadi maka tentu semakin banyak biaya yang harus dikeluarkan oleh KKKS. “Tentu tidak hanya biaya, tetapi juga SKK Migas dan KKKS harus mengalokasikan sumber daya manusia (SDM) untuk menangani dampak dari kecelakaan illegal drilling. Akibatnya tentu saja akan mengganggu operasional KKKS, sehingga kerja keras SKK Migas dan KKKS untuk mencapai target produksi dan lifting menjadi semakin berat,” pungkasnya.

Namun sayangnya dilain sisi, dibantaran Sungai Batanghari banyak kapal yang siap menampung minyak, yang diduga kuat untuk diperjual belikan secara illegal. (isq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *