IPWJ Kecam Kriminalisasi Terhadap Advokat
Jambi, Mediator
Vidio viral penangkapan Tengku Ardiansyah, mantan Kuasa Hukum KPU Tanjabtim, di sebuah cafe di Jambi, oleh tim Kejari Sabak yang terkesan arogan dan berlebihan, Rabu (2/2/2022) malam kemarin, mematik kegeraman dari puluhan advokat yang tergabung dalam Ikatan Pengacara Wanita Jambi.
Ketua IPWJ (Ikatan Pengacara Wanita Jambi), Herlina, S.H didampingi Sekretaris RIta Anggraini,S.H.,M.H. dan Advokat lainnya angkat bicara.
” Kita sangat mengecam perbuatan oknum Kejaksaan Negeri Tanjab Timur yang melakukan pemborgolan dan penangkapan terhadap rekan kami Advokat Tengku Ardiansyah secara berlebihan tersebut, ” ujarnya.
Dirinya menambahkan, sebagai Advokat yang mengerti hukum dan taat hukum, sangat tidak pantas diperlakukan secara berlebihan seperti itu.
Ada pun pernyataan sikap IPWJ, yaitu mendukung penuh perjuangan Advokat Jambi dengan menjaga marwah Advokat.
Meminta kepada Kejaksaan Negeri Tanjab Timur untuk membebaskan Tengku Ardiansyah.
Meminta kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menindak tegas tindakan Kriminalisasi terhadap Advokat yang dilakukan oknum Kasi Pidum dan Kajari Tanjab Timur.
Penangguhan Penahanan
Sebelumnya, puluhan advokat yang tergabung dalam Kongres Advokasi Indonesia (KAI) Jambi, Rabu (3/2/2022) malam telah mendatangi kantor Kejari Tanjabtim, terkait penangkapan Tengku Ardiansyah, mantan Kuasa Hukum KPU Tanjabtim, di sebuah cafe di Jambi, Kedatangan puluhan advokat ini untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Tengku Ardiansyah yang juga anggota KAI Jambi.
Ketua KAI Jambi, Andi Gunawan mengatakan, akan memberikan pendampingan hukum kepada Tengku Ardiansyah, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Tanjabtim.
“Disini yang menjadi masalah bagi kami yaitu pasal yang disangkakan oleh kejaksaan kepada Tengku yang dianggap menghalang-halangi proses penyidikan. Kami akan pelajari juga, yang pasti kami punya argumen jika kasus ini sampai ke pengadilan,” kata Andi, di kantor Kejari Tanjabtim.
Andi mengatakan, kedatangan KAI Jambi juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Tengku Ardiansyah ke Kejari Tanjabtim. Namun, jika pengajuan itu tidak diterima, KAI akan tetap koperatif terhadap proses hukum.
“Kami masih menunggu tanggapan dari Kejari Tanjabtim, jika tidak bisa ditangguhkan penahanannya, kami tetap akan koperatif,” ujarnya.
Kasi Pidsus Kejari Tanjabtim, Reynold mengatakan, masih akan mempelajari dulu pengajuan permohonan penangguhan penahanan KAI Jambi untuk Tengku Ardinsyah.
“Akan kami pelajari dulu, nanti jawabannya segera kami proses dan kirim ke KAI Jambi,” kata Reynold. (tsa/lbs/ijc)
