DAERAHPENDIDIKAN

Jalur Zonasi Masih Mendominasi Kuota PPDB 2024

Jambi, Mediator

Jalur Zonasi atau lingkungan sekolah masih mendominasi kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Jambi tahun Ajaran 2024-2025 mendatang. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Syamsurizal, didampingi Kasubbag Tata Usaha Balai Tekhnologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (BTKIP) Provinsi Jambi, Kurdi Z.

“Tidak jauh berbeda dengan penyelenggaraan tahun sebelumnya, kuota PPDB untuk jalur zonasi tahun ini masih mendominasi,” ujar Kurdi Z, S.Pdi kepada Mediator di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.

Jika diprosentase, kata dia menambahkan, kuota Jalur Zonasi PPDB jenjang SMA/SMK untuk Tahun Pelajaran (TP) 2024 – 2025 sebanyak 55 persen. “Kuota untuk calon peserta didik lingkungan sekitar memang lebih besar, karena semangat perubahan dari aturan sebelumnya yang mennggunakan sistem perangkingan dinilai masih ada kelemahan,” tuturnya.

Dia mencontohkan, dengan sistem perangkingan, maka peserta didik dengan kecerdasan lebih akan berkumpul disatu sekolah tertentu, sehingga menimbulkan kesan ada sekolah eksklusif. “Kalau sudah ada sekolah yang eksklusif maka akan menjadi sekolah favorit, sehingga para orang tua atau calon siswa akan berlomba lomba untuk mendaftarkan diri kesekolah tersebut,” ungkapnya.

Selain jalur zonasi, PPDB tahun ini juga memberi peluang untuk Jalur Afirmasi sebanyak 15 persen. Selain itu, jalur Perindahan Tugas Orang Tua sebanyak 3 persen serta jalur prestasi sebanyak 27 persen.

Lebih lanjut Kurdi menjelaskan, adapun persyaratan yang harus dipersiapkan bagi para orang tua dan calon peserta didik, diantaranya, pertama, Kartu Keluarga. “Adapun Kartu Keluarga yang terbit kurang dari satu tahun karena pemekaran dapat melampirkan Fotocopy KK sebelumnya yang disahkan oleh pihak berwenang,” imbuh dia.

Kedua, sambung dia, Surat Pertanggung Jawaban Multak (SPJM) yang diisi dan ditanda tangani oleh Orang Tua/Wali diatas Materai (SPTJM), format surat dapat diunduh di portal pendaftaran.

Ketiga, Foto diri depan rumah. “Maksud foto diri ini, dimana foto harus menampilkan gambar seluruh bangunan depan rumah, dan terdapat titik koordinat dalam foto tersebut agar dapat melihat titik rumah sesuai koordinat domisili sekitar sekolah yang dipilih,” jelasnya.

Pihaknya berharap kepada para orang tua khususnya calon peserta didik baru dapat memahami ketentuan dan semua persyaratan yang telah ditetapkan. “Semoga informasi yang kami berikan ini dapat bermanfaat,” katanya berharap.

Terpisah, Reni, warga Telanai Pura, mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Jambi mellaui Dinas Pendidikan yang secara transparan membuka informasi terkait proses seleksi PPDB.
”Dengan cepatnya informasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi membuat para siswa dan orang tua dapat mempersiapkan berkas untuk mendaftarkan anak-anaknya ke SMA atau SMK Negeri yang ada di Provinsi Jambi,” ujarnya ketika berbincang dengan media ini, kemarin.

Selain itu, Karyawan Swasta ini juga mengingatkan Dinas Pendidikan untuk dapat mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam proses seleksi PPDB. “Kecurangan biasanya pada jalur zonasi, dimana oknum dapat memanipulasi data tempat tinggalnya sehingga dapat masuk sekolah favorit yang pada akhirnya merugikan warga sekitar yang anaknya benar tinggal domisili sekolah tersebut,” pungkasnya. (dik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *