DAERAH

Jambi Terima DBH Rp. 179 M, Sudah Sesuai Kebutuhan?

Jambi, Mediator

Kepala Bakeuda Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menjelaskan terkait kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) provinsi Jambi tahun 2023 yang disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tahun 2024. Menurut Agus, DBH kurang bayar provinsi Jambi ditetapkan melalui PMK 90 tahun 2023 sebesar Rp126.702.325.000.

DBH tersebut disalurkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 38/KM.7/2023 tentang penyaluran Kurang Bayar DBH dan penyelesaiaan Lebih Bayar DBH tahun 2023 secara non tunai melalui fasilitas TDF (Treasury Deposit Facility) sebesar Rp126.702.325.000.

Agus juga menjelaskan bahwa penggunaan DBH kurang bayar diarahkan untuk kegiatan perbaikan pelayanan publik, infrastruktur, dukungan pendanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, dan/atau investasi.

Sampai dengan akhir Tahun 2023, total besaran DBH yang telah disalurkan Kemenkeu melalui Rekening TDF (Treasury Deposit Facility) yang belum disalurkan secara tunai ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Jambi sebesar Rp179.369.416.000.

Dana Bagi Hasil yang telah disalurkan secara Non Tunai melalui Rekening TDF tersebut telah disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah pada tahun 2024 dalam 3 tahap, yaitu:

  • Penyaluran Pertama Melalui KMK 164 tahun 2024 dan surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor : S-54/PK/PK.2/2024 tanggal 26 Maret 2024, sebesar Rp94.959.539.050.
  • Penyaluran Kedua diilakukan melalui surat Gubernur Jambi nomor : s-900/231/BPKPD-2.1/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 dalam rangka untuk mendukung pendanaan Pilkada serentak tahap I tahun anggaran 2024, sebesar Rp42.204.938.475.
  • Penyaluran Ketiga Melalui KMK 267 tahun 2024 tentang penarikan dana TDF dalam rangka mendukung pendanaan Gaji Ketiga Belas di daerah tahun 2024, tanggal 12 Juni 2024 sebesar Rp42.204.938.475.

Agus menekankan bahwa penggunaan DBH kurang bayar sesuai ketentuan Peraturan Kementerian Keuangan diarahkan penggunaan belanjanya untuk belanja perbaikan pelayanan publik, infrastruktur, dukungan pendanaan Pemilukada serentak tahun 2024 dan atau investasi serta untuk belanja daerah dalam rangka mendukung pemberian tunjangan hari raya kepada ASN Daerah dan Gaji ke Tiga Belas Tahun 2024.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *