Kasus Dugaan Penganiayaan Disabilitas di Jambi Bergulir ke Komnas HAM, Korban Mengaku Dua Kali Dianiaya
Jambi, Mediator
Perkembangan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang penyandang disabilitas berinisial J di Kota Jambi memasuki babak baru. Setelah melaporkan dugaan kekerasan yang diduga melibatkan seorang purnawirawan perwira menengah Polri berinisial MT, korban kini berencana membawa perkara tersebut ke ranah hak asasi manusia.
J menyatakan akan melaporkan kasus yang dialaminya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta lembaga yang memiliki mandat dalam perlindungan hak penyandang disabilitas. Langkah tersebut ditempuh karena korban merasa proses penanganan laporan hukumnya belum memberikan kepastian sebagaimana yang diharapkan.
Selain mempersoalkan lambannya perkembangan perkara, J juga mengungkap adanya dugaan tindakan kekerasan sebelumnya yang menurut pengakuannya dilakukan oleh orang yang sama.
Korban Mengaku Dua Kali Mengalami Kekerasan
Dalam keterangannya kepada awak media, J menyebut dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Simpang Empat Jelutung bukan merupakan peristiwa pertama.
Menurut J, sebelumnya ia pernah mengalami dugaan kekerasan di sebuah kafe di Kota Jambi. Ia mengaku peristiwa tersebut juga disaksikan oleh istri MT, yang disebut masih aktif berdinas sebagai anggota Polri dengan pangkat AKBP.
Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari informasi yang disampaikan korban dalam mengawal proses hukum perkara yang sedang berjalan.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian melalui proses hukum. Keterangan korban juga perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak lain yang disebut mengetahui atau menyaksikan peristiwa tersebut.
Korban Pertanyakan Perkembangan Laporan
J mengaku kasus yang dilaporkannya telah berjalan sekitar satu bulan. Namun hingga saat ini, menurut keterangannya, belum ada penetapan tersangka terhadap pihak yang dilaporkan.
Kondisi tersebut membuat korban mempertanyakan perkembangan penyelidikan maupun penyidikan perkara. J berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus tersebut secara transparan dan memberikan kepastian hukum tanpa dipengaruhi latar belakang pihak-pihak yang terlibat.
Sebagai penyandang disabilitas, J juga berharap proses penanganan perkara mempertimbangkan prinsip perlindungan terhadap kelompok rentan dan memastikan dirinya memperoleh akses yang setara terhadap keadilan.
Akan Tempuh Jalur Komnas HAM dan Perlindungan Disabilitas
Rencana pelaporan ke Komnas HAM dan lembaga perlindungan disabilitas menjadi langkah lanjutan yang akan ditempuh J.
Langkah tersebut, menurut korban, bukan semata-mata untuk memperluas persoalan, tetapi sebagai upaya memperoleh pengawasan dan memastikan hak-haknya sebagai warga negara serta penyandang disabilitas tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
J berharap lembaga-lembaga tersebut dapat melihat aspek dugaan pelanggaran hak yang mungkin muncul dalam penanganan perkara, termasuk persoalan akses terhadap keadilan, perlindungan kelompok rentan, serta kepastian proses hukum.
Menjadi Ujian Kesetaraan di Hadapan Hukum
Perkara ini mendapat perhatian karena pihak yang dilaporkan disebut merupakan purnawirawan perwira menengah kepolisian.
Sementara itu, salah satu pihak yang disebut korban sebagai saksi dalam peristiwa sebelumnya merupakan anggota Polri yang masih aktif.
Kondisi tersebut membuat penanganan perkara menjadi sorotan. Publik tentu berkepentingan memastikan setiap laporan hukum diproses secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi kelompok penyandang disabilitas, kasus ini juga menjadi momentum untuk melihat sejauh mana prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan terhadap kelompok rentan benar-benar diterapkan dalam praktik.
Karena itu, perkembangan penanganan perkara tersebut dinilai penting untuk terus dikawal agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda berdasarkan status, jabatan, maupun latar belakang pihak yang berhadapan dengan hukum.
Menunggu Penjelasan Kepolisian
Hingga berita ini diturunkan, mediator masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak MT selaku terlapor serta jajaran Kepolisian Daerah Jambi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk mengenai status hukum perkara dan langkah penyelidikan yang telah dilakukan.(ion)
