DAERAHHUKRIM

Konflik Agraria di Tanjab Timur : Petani Ditahan, Cukong Perusak Hutan Masih Bebas

Tanjab Timur, Mediator

Konflik agraria kembali meletup di Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjab Timur. Perseteruan antara Sucipto, seorang pengusaha sawit, dengan masyarakat desa kian memanas. Ironisnya, aparat hukum justru menahan pengurus kelompok tani, sementara sang cukong perambah kawasan hutan masih melenggang bebas.

Awal mula konflik bermula sejak tahun 2016, ketika Sucipto menyerahkan 50 hektar lahan yang ia tanami sawit kepada pihak desa untuk dikelola melalui skema perhutanan sosial. Lahan itu sendiri berstatus kawasan hutan konsesi PT Wira Karya Sakti (WKS). Penyerahan itu diterima pihak desa dengan membentuk Kelompok Tani Maju Bersama sebagai pengelolanya.

Pada 2023, hasil telaah Dinas Kehutanan Jambi dan BPKH menyatakan bahwa 64 hektar lahan di lokasi tersebut sudah bukan lagi kawasan hutan, melainkan Area Penggunaan Lain (APL). Dari total itu, 35 hektar adalah bagian dari 50 hektar yang pernah diserahkan oleh Sucipto, sementara 15 hektar sisanya masih berstatus kawasan hutan di bawah izin PT WKS.

Tahun 2025, kelompok tani juga memasang portal jalan sebagai bentuk kontrol dan perlindungan lahan. Namun, alih-alih menghormati kesepakatan 2016, Sucipto berbalik menuding kelompok tani mencuri hasil kebun. Laporan ini justru ditindaklanjuti penyidik Polda Jambi dengan menahan pengurus kelompok tani—padahal dokumen penyerahan lahan dari Sucipto sendiri ada dan jelas.

Atas ketidakadilan itu, masyarakat Desa Merbau menggelar aksi unjuk rasa dengan dua tuntutan utama :

  1. Aparat hukum harus segera menangkap dan mengadili Sucipto beserta kroninya yang menguasai dan merusak kawasan hutan lindung gambut di konsesi PT WKS.
  2. Membebaskan pengurus kelompok tani yang ditahan Polda Jambi karena menjadi korban kriminalisasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Jambi dan Dinas Kehutanan terkait kasus ini. Namun, masyarakat Desa Merbau berharap agar aparat hukum dapat bertindak adil dan tidak membiarkan cukong perusak hutan melenggang bebas.

Kasus ini menegaskan tajamnya hukum ke bawah dan tumpul ke atas. Cukong perambah hutan yang nyata-nyata merusak lingkungan dibiarkan kebal hukum, sementara petani kecil yang mempertahankan haknya justru dikriminalisasi. Masyarakat Desa Merbau berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak mereka dapat dipulihkan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *