DAERAHHUKRIM

Konflik Lahan KUD FP Vs 4 KTH “Meruncing”

Legal Standing Jadi Pembenaran

Muaro Jambi, Mediator

Konflik lahan antara KUD Fajar Pagi dan 4 (empat) Kelompok Tani Hutan yang memperebutkan penguasaan lahan di kawasan hutan seluas 2.300 HA di Kabupaten Muaro Jambi, belum juga menemui titik terang, bahkan makin “meruncing” dengan saling membeberkan legal standing sebagai pembernaran melalui media.

Ega, Ketua DPW Serikat Tani Nelayan Jambi, melalui pesan WhatsApp kepada beberapa Media, mengatakan, bahwa KUD Fajar Pagi sudah tidak mempunyai legal standing yang jelas untuk berdiri dan beroperasi di Desa Mekar Sari, Kecamatan Kumpeh, Muaro Jambi.

Lahan yang di duduki KUD Pajar pagi saat ini, itu merupakan lahan dikawasan hutan yang selama ini di klaim milik Petani yang di kelola Koperasi Fajar Pagi, katanya.

Menurut Ega lagi, Koperasi Fajar Pagi ini bermitra dengan PT. RKK, sekarang perusahaan itu sudah tidak beroperasi lagi, dengan sendirinya KUD Fajar Pagi tersebut tidak berhak menguasai lahan tersebut.

Sementara itu, Umar, Ketua KUD Fajar Pagi mangatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan kepihak berwajib terkait persoalan ini dan laporan sudah di terima di pihak Polda Jambi.

“Seperti diketahui, bahwa lahan yang sudah di kelola KUD Fajar Pagi dengan bermitra ke PT. RKK sudah puluhan tahun berjalan, dan tidak ada yang mempersoalkannya, saat ini pihak KUD merasa terusik dengan kehadiran sekelompok orang yang kini memanen Lahan KUD tanpa Hak yang jelas” kata umar.

Menanggapi hal tersebut, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unja (Universitas Jambi), Herry Liyus, yang juga pengajar S1, S2 dan S3 Program Doktor Ilmu Hukum, membantah kalau lahan yang di kuasai KUD Fajar Pagi tersebut merupakan kawasan Hutan.

“Kalau sawit itu sudah melalui prosedur, KUD Fajar Pagi itu sudah melalui prosedur, dan itu sudah hampir 20 tahun dari pertama ditanam 18 tahun sampai sekarang, tidak ada masalah secara aturan hukum,” ucapnya saat ditemui awak media, Jumat (18/8/2023). (ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *