Kriminalisasi Pers : Ancaman bagi Demokrasi dan Kebebasan Berbicara
Oleh : Ali Monas (Jurnalis asal Jambi)
Kriminalisasi terhadap pers kembali menjadi sorotan setelah sejumlah wartawan di berbagai daerah dilaporkan ke polisi menggunakan pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga UU ITE. Praktik ini dianggap mengancam kebebasan pers dan membunuh fungsi media sebagai pilar keempat demokrasi.
Dalam dua tahun terakhir, tren kriminalisasi ini marak terjadi di berbagai daerah, termasuk di Lampung, Jawa Timur, hingga Polda Jambi. Banyak pejabat, pengusaha, dan tokoh publik lokal yang merasa terganggu pemberitaan memilih melaporkan jurnalis dengan pasal-pasal pidana, padahal sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme etik Dewan Pers.
Minimnya literasi pers di kalangan pejabat dan masyarakat membuat hak jawab diabaikan. Banyak pihak memilih jalur hukum pidana sebagai “balas dendam” terhadap pemberitaan. Hal ini bertentangan dengan prinsip lex specialis UU Pers yang ditegaskan Putusan MK No. 6/PUU-V/2007 dan Surat Edaran Kapolri No. SE/2/II/2021.
Kriminalisasi ini menciptakan chilling effect bagi jurnalis, membuat mereka takut meliput kasus korupsi, tambang ilegal, atau konflik lahan. Demokrasi lokal bisa mundur jauh ke belakang jika praktik ini terus berlanjut.
Oleh karena itu, Dewan Pers, PWI, dan AJI harus lebih proaktif memberikan edukasi literasi pers dan mendesak polisi menolak laporan pidana sebelum ada verifikasi Dewan Pers. Kritik itu vitamin demokrasi, bukan racun. Jangan cabik demokrasi dengan pasal pidana. Jangan penjarakan kritik!.(*)
