DAERAHHUKRIMNASIONALUncategorized

Nama Dewi dan Okta Disebut “Pengatur” 58 Kg Sabu di Sidang Alung Cs, Kapolda Jambi : Kami Dalami, Mohon Tunggu

Jambi, Mediator

Persidangan kasus narkoba 58 kilogram sabu dengan terdakwa Alung Cs membuka fakta baru. Dua nama perempuan, Dewi dan Okta, disebut sebagai pihak yang diduga mengatur pengiriman barang haram tersebut.

Fakta itu terungkap dalam rangkaian persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam kesaksian yang disampaikan, Dewi dan Okta disebut memiliki peran sebagai pengatur distribusi sabu 58 kg tersebut.

Informasi lain yang mencuat, keduanya sempat diamankan aparat kepolisian. Namun Dewi dan Okta kemudian dilepas.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H.Siregar, menyatakan pihaknya akan mendalami persoalan ini.

“Saya sedang bekerja, mohon untuk menunggu,” kata Kapolda Jambi dalam keterangan persnya.

Pihak kepolisian belum merinci alasan pembebasan kedua perempuan tersebut. Kapolda menegaskan proses pendalaman masih berjalan untuk memastikan keterkaitan Dewi dan Okta dalam jaringan pengiriman 58 kg sabu yang menjerat Alung Cs.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari penyidik terkait status hukum Dewi dan Okta. Kasus Alung Cs sendiri masih bergulir di pengadilan dengan agenda pembuktian selanjutnya. (ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *