Pemkab Merangin Tegas, Bekukan Aktivitas Yayasan RAJU dan Panti Asuhan Kasih Ummi Terkait NII
Merangin, Mediator
Pemerintah Kabupaten Merangin mengambil langkah tegas dengan membekukan aktivitas Yayasan Rumah Amal Jariah Umat (RAJU) dan Panti Asuhan Yatim Piatu Kasih Ummi karena terafiliasi dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII). Langkah ini diambil setelah dilakukan serangkaian investigasi dan rapat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Densus 88 Anti Teror Polri.
Pembekuan ini ditandai dengan pembacaan surat Bupati tentang pembekuan oleh Kaban Kesbangpol Merangin Mulyono dan pemasangan merek tanda pembekuan yayasan di dua lokasi berbeda, yaitu di Panti Asuhan Yatim Piatu Kasih Ummi RT 14 Desa Sungai Ulak dan di Kantor Yayasan RAJU di Pusat Pertokoan Ujung Jalur Tiga Sungai Ulak.
Yayasan RAJU dan Panti Asuhan Yatim Piatu Kasih Ummi diduga terlibat dalam penggalangan dana melalui kotak amal dan memiliki hubungan dengan gerakan NII yang bertujuan untuk pembentukan Negara Islam di Indonesia. Gerakan NII ini dipimpin oleh SM Kartosoewirjo pada 1949 dan telah menyebar ke seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Merangin.
Dengan pembekuan ini, Yayasan RAJU dan Panti Asuhan Yatim Piatu Kasih Ummi dilarang keras melakukan berbagai kegiatan dalam bentuk apapun. Langkah Pemkab Merangin ini menunjukkan komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah penyebaran ideologi yang dapat mengancam keutuhan negara.
Pembekuan ini juga menunjukkan sinergi antara Pemkab Merangin dengan berbagai pihak, termasuk Densus 88 Anti Teror Polri, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah aktivitas yang dapat membahayakan masyarakat dan negara. (mlk)
