Pemkab Tebo Tanda Tangani Nota Kesepakatan dengan Kejari Tebo
• Sukandar Minta OPD Jangan Ragu Gunakan ABPD 2022
Ma.Tebo, Mediator
Pemerintah Kabupaten Tebo menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan Kejari Tebo, untuk kerjasama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di tahun 2022, bertempat di Pendopo Rumas Dinas Bupati Tebo, Senin (07/02/2022).
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Tebo, Sekda Tebo, Kajari bererta jajaran, dan beberapa Kepala OPD serta tamu undangan lainnya.
Bupati Sukandar mengatakan, nota kesepakatan ini merupakan bantuan kepastian hukum dalam bentuk pendampingan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tebo khususnya didalam melaksanakan kegiatan tahun anggaran 2022.
Sukandar minta, kepada seluruh OPD tidak usah ragu lagi menggunakan APBD 2022 baik yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Dana Alokasi Umum maupun dari Dana APBD murni itu sendiri.
Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada Kejari beserta seluruh jajaran bahwa pelaksaan nota kesepakatan dapat dilaksanakan hari ini, dimana MoU serupa juga dilakukan di tahun 2021 lalu.
“Saya berharap nota kesepakatan ini berlaku sampai akhir masa anggaran APBD 2022. Jadi tidak ada perubahan dalam perjalanannya,” ujarnya.
Kajari Tebo, Imran Yusuf mengatakan, MoU ini merupakan implementasi dari pelaksaaan dan peraturan perundang-undanganyakni UU No 16 tahun 2004, dilakukan perubahan, UU No 11 tahun 2021.
“Dlam UU ini menegaskan fungsi Kejaksaan dalam pelaksaan tugas wewenangnya memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah termasuk pemerintah Kabupaten dimana kami ada Satker di Kabupaten,” katanya.
Imran mengatakan, Satker bertujuan untuk memberikan semangat dan dorongan dalam hal pembangunan dimana jajaran Kejaksaan memberikan dukungan penuh sebagai bentuk kontribusi dalam pencapain pembanguan tersebut.
“Insya Allah dengan dukungan tersebut, tidak akan ada perilaku-perilaku dari aparat penegak hukum dari Kejaksaan yang akan menghambat kegiatan tersebut, sehingga seluruh stacholder yang bertugas dalam pelaksaan pembanguan itu merasa percaya diri dan nyaman,” kata Imran Yusuf.
Imran Yusup mengaskan, pelaksaan MoU tersebut sama sekali tidak terdapat hal-hal yang melanggar etika dimana Kejari tidak ada pemberi fee.
“Beda dengan mungkin pemanfaatan jasa dari pada kawan-kawan legal yang lain, Kejari tidak ada istilah fee,” katanya. (bas)
