Pertanyakan Tindak Lanjut Proses Sengketa Lahan
Sejumlah Anggota KUD Fajar Pagi Datangi Pola Jambi
Jambi, Mediator
Guna mempertanyakan tindak lanjut Laporan Polisi LP.B-237/VIII 2023/SPKT tentang dugaan tindak pidana pencurian di desa Mekar sari, kecamatan Kumpeh, kabupaten Muara Jambi, kemarin Rabu (23/8/2023) sejumlah Anggota KUD Fajar Pagi lakukan aksi damai di Mapolda Jambi.
Koordinator Aksi, Gultom mengatakan aksi hari ini menindak lanjuti masalah Laporan Polisi LP.B-237/VIII 2023/SPKT Polda Jambi Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Saat ini Lahan Milik KUD Fajar Pagi Diduga masih Dikuasai Oleh sekelompok orang yang menamakan diri Kelompok Tani Hutan (KTH)
Setelah berorasi cukup lama Polda Jambi meminta perwakilan peserta aksi untuk beaudensi, terlihat ada 4 orang perwakilan KUD Fajar Pagi yang didampingi Penasehat hukum Mike Mariana Siregar & Rekan.
Perwakilan peserta aksi diterima oleh Direskrimum Polda Jambi yang diwakili oleh Kasubdit III Aulia, turut hadir, Satrio Handoko (Penyidik Subdit III) dan Irwan (Kanit Subdit III) Audiensi dilakukan diruangan Subdit III Jatanras Direskrimum Polda Jambi.
“Sudah kami proses dan sudah kami mintai keterangan pihak-pihak terkait, dalam waktu dekat ada progres yang signifikan,” kata Aulia, Kasubdit III Polda Jambi.
Di tambahkan Aulia, perkara ini sudah sampai ketahap penyidikan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan para saksi saksi lainya, pengumpulan dokumen-dokumen yang valid, sehingga laporan yang disampaikan oleh warga bisa diproses dan ditindak lanjuti, namun untuk melakukan upaya penangkapan pihkanya perlu mempertimbangkan dari segala aspek, ” tambahnya. (ion)
