Potret Beda Penanganan Hukum : Kasus di Jakarta Bergerak Cepat, Perkara Penyandang Disabilitas di Jambi Dipertanyakan
Jambi, Mediator
Perbedaan kecepatan penanganan dua perkara kekerasan di Jakarta dan Jambi menjadi sorotan. Di satu sisi, aparat kepolisian di Jakarta bergerak cepat menangani kasus dugaan penendangan terhadap seorang perempuan di kawasan Senayan City. Di sisi lain, seorang penyandang disabilitas berinisial J di Jambi mengaku masih menunggu kepastian hukum atas perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan dirinya mengalami patah tulang tangan.
Dalam perkara di Jambi, J mengaku menjadi korban kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh seorang oknum mantan pejabat Polda Jambi. Akibat kejadian tersebut, J mengalami patah tulang pada bagian tangan dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Namun hingga kini, menurut keterangan J, terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka.
J juga mengaku mendapatkan tawaran penyelesaian melalui mediasi dari pihak penyidik Polresta Jambi.
Kondisi tersebut kemudian dibandingkan J dengan penanganan perkara kekerasan yang terjadi di Jakarta. Dalam kasus di kawasan Mal Senayan City, seorang pria berinisial R disebut diamankan polisi setelah diduga melakukan penendangan terhadap seorang perempuan.
Respons cepat aparat dalam perkara tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Apresiasi itu disampaikan sebagai bentuk penghargaan terhadap respons kepolisian dalam menangani perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
Perbedaan waktu penanganan kedua perkara tersebut kemudian menjadi pertanyaan bagi J. Ia menilai, sebagai korban yang mengalami luka serius hingga harus mendapatkan perawatan medis, dirinya berhak memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
“Ini tidak adil. Pelaku yang di Jakarta cuma menendang dan tidak sampai masuk rumah sakit, malamnya langsung diamankan. Saya selain patah tulang tangan juga dirawat di rumah sakit, tapi pelakunya masih melenggang bebas,” ujar J.
J juga mempertanyakan apakah status terduga pelaku yang pernah menjabat di lingkungan Polda Jambi turut memengaruhi proses penanganan perkara tersebut.
“Apa karena dia mantan pejabat Polda Jambi, hingga penyidik dan Kapolresta Jambi tidak berani berkutik?” katanya.
Pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dalam sorotan terhadap penanganan perkara ini. Namun, dugaan adanya perlakuan berbeda maupun pengaruh status mantan pejabat terhadap proses penyidikan tetap perlu dibuktikan melalui fakta, dokumen perkara, serta penjelasan resmi dari pihak kepolisian.
Bagi J, persoalan utama bukan semata-mata mengenai penangkapan, melainkan kepastian bahwa laporan dugaan penganiayaan yang dialaminya diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai penyandang disabilitas sekaligus korban yang mengaku mengalami luka serius, J berharap aparat memberikan penjelasan terbuka mengenai tahapan penyidikan, termasuk alasan belum adanya penetapan tersangka dan pertimbangan dilakukannya opsi mediasi.(ion)
