DAERAH

Saling Lempar Kewenangan, Konflik RT 04 Wijaya Pura Tak Kunjung Tuntas

Jambi, Mediator

Ketegangan di RT 04, Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, berawal dari polemik internal kepengurusan RT yang kemudian memicu perbedaan pandangan antarwarga dan proses mediasi di tingkat pemerintah setempat.
Sejumlah warga menyampaikan desakan kepada pihak kelurahan agar segera menindaklanjuti hasil forum dan voting yang telah dilakukan terkait keberlanjutan kepengurusan RT 04. Berdasarkan keterangan warga, sebanyak 47 dari 60 kepala keluarga menyatakan masih memberikan kepercayaan kepada Ketua RT yang sedang menjabat. Namun, hasil tersebut belum menghasilkan keputusan resmi dari pihak kelurahan.
Salah satu warga RT 04, MS (warga RT 04), menyampaikan bahwa proses mediasi awal yang dilakukan sebelumnya hanya ditujukan untuk pihak RT, namun dalam pelaksanaannya turut melibatkan kelompok pelapor lain. Ia menilai hal tersebut berpotensi memengaruhi netralitas proses.
MS juga menyoroti pelaksanaan mediasi yang menurutnya belum sepenuhnya berjalan objektif, termasuk dugaan adanya interaksi non-formal antara pihak kelurahan dan salah satu pihak yang bersengketa di tengah proses yang masih berlangsung. Selain itu, ia menilai terdapat ketidakkonsistenan dalam penanganan laporan, di mana sebagian persoalan disebut langsung diteruskan ke tingkat kecamatan dan instansi terkait lainnya tanpa penjelasan yang tuntas di tingkat kelurahan.
Hingga proses berjalan, warga berharap hasil voting yang telah dilakukan dapat menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan agar situasi di lingkungan RT 04 kembali kondusif.
Namun, di sisi lain, muncul perbedaan pandangan mengenai kewenangan penyelesaian persoalan tersebut. Lurah Wijaya Pura, Ubaidillah, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat mengambil keputusan final karena masih menunggu arahan dari tingkat kecamatan.
“Kami masih menunggu konfirmasi dari Camat. Saya belum bisa memutuskan sebelum ada arahan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan berbeda dari pihak kecamatan. Sekretaris Kecamatan Jambi Selatan, Fery, menegaskan bahwa penanganan persoalan di tingkat lingkungan pada dasarnya merupakan kewenangan kelurahan untuk diputuskan.
“Itu sebenarnya sudah menjadi ranah dan kewenangan pihak kelurahan untuk memutuskan,” kata Fery.
Perbedaan keterangan antara kedua pihak ini membuat proses penyelesaian belum menunjukkan kejelasan final di mata warga. Situasi tersebut memunculkan harapan agar koordinasi antarlevel pemerintahan dapat dipertegas sehingga tidak terjadi hambatan dalam pengambilan keputusan di tingkat paling bawah. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *