Satgas PKH Jambi Bantah Tudingan Penyegelan Lahan Semena-mena
Muaro Jambi, Mediator
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Jambi membantah tudingan bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan dan pemasangan plang di dalam kawasan hutan secara semena-mena.
Bantahan ini disampaikan setelah tudingan dilontarkan oleh kelompok tani yang terdampak penertiban kawasan hutan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama di DPRD Kabupaten Muarojambi.
Menurut Letkol Umu, Satgas PKH di Jambi, penertiban kawasan hutan tidak dilakukan secara ujug-ujug. Satgas PKH melakukan verifikasi dan pendataan yang cermat terhadap lahan yang diambil alih, memastikan bahwa lahan tersebut memang merupakan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal.
“Penertiban kawasan tidak ujug-ujug langsung disita. Satgas PKH melakukan verifikasi dan pendataan yang cermat terhadap lahan yang diambil alih, memastikan bahwa lahan tersebut memang merupakan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal,” ujar Letkol Umu.
Satgas PKH juga melakukan proses yang panjang dalam penertiban kawasan hutan, termasuk pemanggilan perusahaan dan koperasi terkait dokumen izin pemanfaatan kawasan hutan. Jika pihak yang menguasai kawasan hutan terbukti tidak memiliki kelengkapan data atau dokumen lengkap, maka akan dikuasai oleh negara melalui pemasangan plang.
Sebelumnya, Satgas PKH berhasil mengembalikan kawasan hutan milik negara yang dialihfungsikan secara ilegal oleh PT. Brahma Bina Bakti seluas 2.500 hektar lebih. Namun, PT. Brahma Bina Bakti membantah pernyataan bahwa lahan inti milik perusahaan tersebut belum diserahkan ke negara, dengan menyatakan bahwa masih menunggu proses manajemen pusat di Jakarta.
Dalam hearing di DPRD Kabupaten Muarojambi, perwakilan PT. Agrinas Palma Nusantara, Brigjen Purn. Nyoman, mengaku siap bermitra dengan masyarakat dan menyelesaikan permasalahan yang ada secara transparan dan tanpa kepentingan apapun. Namun, jika hutan milik negara tidak dikembalikan, maka akan dilaporkan ke Jampidsus di Jakarta.
Dengan demikian, Satgas PKH Jambi memastikan bahwa proses penertiban kawasan hutan dilakukan sesuai dengan hukum dan tidak ada tindakan semena-mena. (lbs)
