Soal Buruh PT. FGS yang “Diancam”, Dinsosnakertrans Muaro Jambi : Lanjutkan Buat Pengaduan !!!
Muaro Jambi, Mediator
Meyikapi berita di MediatorNews.com dan di Sukarat Kabar Harian Mediator Edisi Senin,08 Juli 2024 dengan judu : Dinilai “Menggiring” Agar Resign, Karyawan PT. FGS Jambi “Diancam”. Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Muaro Jambi melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Amin, saat di temui di kantornya Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Sengeti menyarankan untuk membuat pengaduan, Senin, 08 Juli 2024.
Menurut Amin, sesuai dengan mekanisme penyelesaian persesisihan, pertama lakukan perundingan bipartit, atau perundingan antara pekerja/buruh atau dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan, yang dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan.
” Setiap terjadi perselisihan hubungan industrial, wajib dilakukan perundingan penyelesaian perselisihan secara bipartit sebelum diselesaikan melalui mediasi atau konsiliasi maupun arbitrase”, jelas Amin.
Mengutip pemberitaan di Surat Kabar Harian Mediator (08 Juni 2024) dan di mediatornews.com, upaya untuk melakukan perundingan secara kekeluargaan sudah beberapa kali. “Upaya untuk melakukan perundingan secara kekeluargaan sudah beberapa kali saya lakukan, termasuk ke Palembang, namun tidak titik temunya”, kata Niko Risa Putra (52 Tahun) salah satu karyawan PT. Fajar Gelora Semesta (FGS) Jambi yang merasa “digiring” untuk resign oleh perusahaan.
Nico mengungapkan bahwa, indikasi “menggiring“ untuk agar Resign atau Mengundurkan Diri (MD) ini terlihat usai dirinya mengajukan Surat Permohoan Pensiunan Dini tertanggal 14 Maret 2023 yang lalu, karena kondisi kesehatan sudah tidak memungkinkan untuk melaksanakan tanggungjawabnya sebagai Draiver Truk (tronton) Tangki bermuatan BBM.
“Berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak perusahan untuk menolak pengajuan Surat Permohoan Pensiunan Dini saya. Seperti menolak Surat Keterangan Dokter, sebagaimana yang saya ajukan, dan perusahaan meminta Medical Chek Up (MCU), dan ini disampaikan resmi secara tertulis tertanggal 30 Mei 2024., bahkan dalam surat tersebut disertai dengan “ancaman” : jika hinggga tanggal 29 Juni 2024 tidak menyerahkan MCU maka dianggap Mengundurkan Diri Sepihak, itupun harus di ajukan ke Palembang sebagai Kantor Pusat PT. FGS”, keluhnya.
Menurut Nico, ketika ia melamar dan segala sesuatu yang berhubungan dengan administrasi selama kurang lebih 7 (tujuh) tahun aktif bekerja dan 3 (tiga) tahun non aktif, adalah di Kantor Cabang Jambi di RT 31, Dusun Danau Kelari, Desa Muaro Jambi, Kecamatan Muaro Sebo Talang Duku Jambi, tambah Nico.
“Kurang lebih 7 tahun saya bekerja sebagai driver truk bermuatan BBM, namun ketika peralihan ke PT. FGS, saya ditempatkan di Palembang (tanpa surat mutasi) dan yang sebelumnya dengan “gaji tetap” karena peralihan itu menjadi “borongan” dan jenis muatan berganti dari BBM menjadi CPO. Dari sini saya menjadi keberatan, selain kondisi kesehatan yang sudah tidak memungkinkan juga karena untuk perpindahan ke Palembang tidak ada fasilitas yang memadai, seperti mess dan lain lain, oleh karena itu saya mengajukan Permohonan Pensiun Dini”, cerita Nico.
“Kenapa ketika mengenai urusan ini harus ke Palembang, dipersulit lagi, padahal surat-surat resmi yang ditujukan kepada saya adalah dari Jambi yang ditanda tangani atas nama pimipinan PT. FGS (Amos Jhonson Simanjuntak – Koordinator Jambi)”, tutupnya.
Kembali ke tanggapan Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Muaro Jambi, melalui Amin (Kabid). “Kami siap memediasi Para Pihak yang bersengketa yakni Buruh dan Perusahaan, karna sesuai amanat Undang-undang, dan sebagai salah satu tugas kita secara kelembagaan”, ujar Amin kepada Mediator
“Karena permasalahan ini menyangkut 2 Propinsi bisa jadi sampai ke Kementrian nantinya, tapi bila diselesaikan secara kekeluargaan, itu Lebih baik”, harap Amin.
Namun bila pihak perusahaan masih membandel, ajukan saja gugatan kepengadilan, selama Buruh merasa ada hak-haknya yang belum di penuhi oleh PT. FGS, tapi tahapan-tahapannya di lalui semua dulu, tutup Amin. (slt)
