Status Kedinasan Kompol RC Jadi Sorotan, Polda Jambi Tegaskan Kepatuhan pada Putusan Hukum
Jambi, Mediator
Keputusan Polda Jambi menempatkan Kompol RC sebagai Perwira Menengah di Biro Perencanaan Umum dan Anggaran memicu perdebatan publik. Di satu sisi muncul kritik terhadap komitmen Polri pada isu kekerasan seksual, di sisi lain Polda Jambi menegaskan langkah yang diambil sudah sesuai prosedur hukum dan kode etik.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji dalam doorstop di Media Center Polda Jambi, Senin 8/6/2026, membeberkan kronologi status RC. Berdasarkan Putusan MA No. 93 PK/Pid/2010 yang berkekuatan hukum tetap, RC terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 286 KUHP dan divonis 4 tahun penjara. Vonis itu dijalani di Lapas Kelas II Jambi selama 1 tahun 10 bulan sejak Januari 2022 setelah Kejaksaan Kalsel meminta bantuan eksekusi.
Saat ini RC berstatus bebas bersyarat berdasarkan keputusan Kemenkumham 2024, dengan masa percobaan berakhir 26 Juli 2026. Untuk aspek kedinasan, RC pernah disidang Komisi Kode Etik Polri tahun 2015. Putusan KKEP menyatakan perbuatannya tercela dan menjatuhkan sanksi mutasi demosi minimal 1 tahun. Status aktif kembali RC disebut sebagai konsekuensi hukum dari putusan KKEP yang inkracht sejak 2015.
“Sebagai institusi penegak hukum, Polri wajib menghormati dan melaksanakan setiap putusan berkekuatan hukum tetap sesuai asas legalitas. Proses sidang etik RC sudah berjalan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku,” ujar Erlan.
Polemik muncul setelah Surat Telegram Kapolda Jambi No. KEP/78/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 menempatkan RC kembali sebagai perwira aktif. Sejumlah pihak menilai kebijakan itu bertentangan dengan semangat perlindungan korban kekerasan seksual dan slogan “Polri Presisi”. Kekhawatiran mengarah pada rasa keadilan korban serta kepercayaan publik, khususnya perempuan dan anak, terhadap institusi Polri.
Menanggapi hal itu, Erlan menegaskan Polda Jambi terbuka terhadap kritik masyarakat sebagai bentuk kontrol publik. “Polri berkomitmen mendengar aspirasi publik. Setiap masukan kami jadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas organisasi,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Jambi menyatakan seluruh proses mutasi RC telah mengacu pada aturan yang berlaku. Publik masih menunggu penjelasan lanjutan serta langkah korektif dari pimpinan Polda Jambi agar keseimbangan antara kepatuhan hukum dan tuntutan etika publik dapat terjawab. (ion)
