Tegas ! Guru Dilarang Keras Tinggalkan Tugas
Kota Jambi, Mediator
Tindakan oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri yang diduga meninggalkan tugas utama mengajar peserta didik di sekolah mendapat respon keras dari Dinas Pendidikan Kota Jambi.
“Guru tidak boleh meninggalkan kelas atau tidak mengajar. Intinya mereka tidak boleh melalaikan tugasnya, apalagi dengan mengalihkan tugasnya kepada orang lain dengan alasan tidak masuk akal,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, Mardiansyah kepada Mediator, di ruang kerjanya, kemarin.
Terkait informasi yang telah viral tersebut, pihaknya mengaku akan segera memberikan teguran kepada para guru yang terbukti telah melalaikan tugasnya tersebut.
“Kami telah mengkonfirmasi kepada Kepala Sekolah guru yang bersangkutan. Kami juga telah menindak lanjuti untuk memanggil oknum guru dimaksud,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Mardiansyah, sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang diberikan, pihaknya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang Pembinaan Guru, Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
“Semua keterangan yang ada, baik dari Kepala Sekolah, termasuk Guru yang bersangkutan akan kami analisa. Jika memang terbukti, oknum yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi mulai dari teguran dan sanksi lainnya sesuai dengan kesalahannya,” tandasnya.
Dugaan Perjokian
Sebelumnya viral diberitakan, sistem Perjokian ternyata sudah melanda dunia pendidikan di Kota Jambi. Pasalnya, ada oknum guru di salah satu SMP Negeri di Kota Jambi diduga melakukan tindakan perjokian, dengan cara melimpahkan tugasnya sebagai guru kepada orang lain dengan memberikan imbalan atau upah.
Menurut Narasumber Mediator yang engan disebut namanya menyebutkan, ada salah satu guru tempat dimana ia mengajar yang berinisial “L” jarang masuk sekolah dan mengajar peserta didik dikelas sebagaimana biasanya dengan berbagai alasan.
“Oknum Guru tersebut melimpahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada Guru yang sedang magang atau PPL di sekolah tersebut dengan memberikan upah Rp. 500 hingga Rp. 600 ribu perbulan,” ujar sumber media ini yang enggan disebut namanya.
Sayangnya, masih kata sumber tadi, Kepala Sekolah tempatnya mengajar mengetahui adanya indikasi tersebut, Namun tetap dibiarkan, mengingat Oknum Guru tersebut sekaligus menjabat sebagai Bendahara Dana BOS.
“Enak nian kalau bisa seperti itu, saya juga mau digaji empat juta per bulan, cukup kasih Joki 600 ribu, tidak usah ngajar lagi,” keluh sumber tadi.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, belum berhasil memberikan tanggapan. Begitupun ketika media ini mencoba menghubungi melalui telepon selularnya dan mengirimkan pesan WhatsApp kepadanya juga tidak kunjung mendapat respon. (ion)
