DAERAH

Terkait Rencana Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan

BPJS Cabang Jambi : Kita Masih Menunggu Permenkes

Kota Jambi, Mediator

Kebijakan pemerintah menghapus kelas BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Provinsi Jambi belum diterapkan. Pasalnya, institusi tekhnis BPJS Kesehatan Cabang Jambi dan Dinas Kesehatan masih menunggu regulasi atau aturan turunan resmi dari Pemerintah Pusat.

“Kita sampai saat ini masih menunggu kebijakan Pusat, kalau sudah ada regulasi yang turun seperti Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) baru kita akan sosialisasikan,” ujar Agusrianto, Kabag Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Jambi, kepada Mediator, di ruang kerjanya, kemarin.

Kendati rencana tersebut telah digembar-gemborkan sejak beberapa waktu terakhir, namun untuk ke tahap implementasi masih menunggu aturan turunan untuk pelaksanaannya di lapangan. “Intinya kami masih menunggu Permenkes itu turun, kalau sekarang terus terang, kami belum bisa memberi penjelasan lebih lanjut,” tukasnya.

Saat disinggung terkait besaran iuran ? pihaknya mengaku masih menerapkan iuran yang lama. “Kepada masyarakat kami himbau agar tetap membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai kelas yang dipilih seperti biasa, sampai ada informasi atau kebijakan terbaru dari kami,” tegasnya mengakhiri.

Terpisah, Manager Marketing Rumah Sakit Rapha Theresia, Rina Agustina, mengatakan, terkait masalah penghapusan kelas BPJS Kesehatan masih menunggu hasil keputusan dari pihak terkait. “Jika sudah ada keputusan resmi dari pemerintah, kami pihak Rumah Sakit (Rapha Theresia-red) siap untuk menjalankannya,” ungkap Rina didampingi Amontina, Manajer Keperawatan RS Rapha Theresia.

Namun, apabila sudah ada aturan atau kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait hal tersebut, Jajarannya menyatakan siap untuk menjalankannya. “Kalau aturan resminya sudah ada, kami harus siap mengimplemntasikannya,” tandasnya. (ags)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *