DAERAHPENDIDIKAN

Tiga Bupati di Provinsi Jambi “Pensiun” Pada 22 Mei 2022

Jambi, Mediator

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra mengatakan, pada 2022 ini ada 101 daerah yang seharusnya menggelar pilkada pada 2022, yakni tujuh provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Serta ada 170 kepala daerah masa jabatannya habis pada 2023 mendatang.

“Pemerintah dan DPR telah sepakat, pencoblosan pemilu legislatif dan pemilu presiden dijadwalkan pada 21 Februari. Sedangkan penyelenggaraan pilkada serentak dijadwakan dilaksanakan pada 27 November 2024,” ujarnya.

Ilham mengatakan kekosongan kepemimpinan pemerintah daerah itu, nantinya bakal diisi oleh penjabat kepala daerah hingga Pemilu serentak digelar tahun 2024.

“Hal ini sebagai konsekuensi tidak diubahnya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sejumlah jabatan kepala daerah tingkat provinsi, serta kabupaten/kota ‘nganggur’ dua tahun menunggu Pilkada,” ujarnya.

UU Pilkada menegaskan, gelaran Pilkada tahun 2022 dan 2023 diundur ke tahun 2024. Selesai lima tahun atau belum lima tahun masa tugas kepala daerah tersebut. Hal ini juga berdampak pada jumlah penjabat (PJ) atau pejabat sementara (Pjs) untuk menggantikan posisi kepala daerah hingga penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Ya, biasanya (diganti) pejabat sementara,” kata Ilham.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, empat jabatan pengganti kepala daerah yang dapat mengisi kekosongan, yakni Pjs, Pj, pelaksana harian (Plh), dan pelaksana tugas (Plt).

Dikatakannya, Plh dan Pjs memiliki kewenangan yang terbatas alias tidak penuh seperti kepala daerah. Sementara, PJ dan Plt memiliki kewenangan penuh dan sama seperti kepala daerah.

Akmal menjelaskan Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berbunyi : Ayat (3) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022.

Ayat (5) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Ayat (8) Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Ayat (9) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Ayat (10) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (11) Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dari 101 kepala daerah yang pensiun tersebut, terdapat tiga bupati dan wakil bupati di Provinsi Jambi akan habis masa jabatannya pada tahun 2022. Mereka merupakan kepala daerah yang dilantik pada tahun 2017 oleh Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli, sebelum Zola terjerat kasus korupsi suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi.

Mereka adalah Bupati Sarolangun Cek Endra dan wakilnya, Hilalatil Badri. Kemudian, Bupati Muarojambi Masnah Busro dan wakilnya, Bambang Bayu Suseno. Dan, Bupati Tebo Sukandar dan wakilnya, Syahlan. Ketiga pasangan ini akan berakhir 22 Mei 2022.

Para bupati itu belum bisa melanjutkan kepemimpinan meski masih ada yang punya hak mencalonkan diri. Hal itu terjadi karena seluruh pilkada akan digelar serentak pada 2024.

Hingga kepala daerah baru terpilih pada Pilkada 2024, jabatan kepala daerah itu akan diisi oleh penjabat (Pj) diusulkan Gubernur Jambi Al Haris dan petunjuk Menteri Dalam Negeri.
Penjabat berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Jambi yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau setara eselon II.

Dari tiga bupati di atas, hanya Masnah Busro berkesempatan ke periode selanjutnya. Cek Endra dan Sukandar sudah dua periode. Sedangkan para wakil bupati bisa saja maju sebagai bupati. (*/tsa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *