DAERAHHUKRIM

Tindak Lanjuti Kasus Laporan Koperasi Fajar Pagi, Polisi Terjun ke Lokasi

Jambi, Mediator

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Sub Direktorat III Jatanras Direktorat Reserse Umum (Direskrimum) Polda Jambi menindaklanjuti Laporan dari Koperasi Fajar Pagi atas konflik yang melibatkan beberapa Kelompok Tani Hutan (KTH) di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi.

Tim yang dikomandoi IPDA Edi Susanto mendatangi lokasi dengan melibatkan Dinas Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi untuk mengidentifikasi Kebun kelapa sawit milik Koperasi Pajar pagi, yang selama ini dihembuskan oleh Kelompok Tani Hutan yang menduduki lahan tersebut sebagai kawasan Hutan.

“Hari ini kita identifikasi lahan kebun sawit milik Koperasi Pajar pagi melibatkan kawan -kawan dari Dinas Kehutanan dan BPN,” ucap Edi kepada media ini, disela-sela identifikasi lapangan, kemarin.

Nantinya, kata dia menambahkan, persoalan tersebut diharapkan dapat menemui titik terang sehingga tidak menjadi masalah yang berujung konflik berkepanjangan.

“Jangan sampai terlalu lama berlarut-larut, agar tidak ada konflik sosial di tengah-tengah masyarakat, mendapatkan bukti yang cukup kuat, kami akan mengambil sikap untuk penegakan hukum,” tegas Perwira Pertama dengan tanda pangkat satu balok emas dipundaknya itu.

Terkait laporan Koperasi Fajar Pagi, imbuh Edi, saat ini telah memasuki tahap penyelidikan. “Penyidik Polda Jambi sudah memanggil para saksi untuk dimintai keterangan dan pihak-pihak terkait terkait kasus tersebut,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kuasa hukum Koperasi Pajar pagi, Mike Mariana Siregar mengatakan, pihaknya sangat mengpresiasi gerak cepat aparat kepolisian dalam mengusut perkara dugaan penyerobotan lahan tersebut.

“Kami berterima kasih kepada teman teman penyidik Polda Jambi yang gerak cepat menangani perkara ini, kasihan anggota Koperasi Pajar pagi yang sudah hampir dua bulan ini tidak bisa menikmati hasil panen kebun milik mereka,” ujarnya.

Dikatakannya, dengan proses identifikasi objek perkara yakni kebun kelapa sawit dengan melibatkan instansi terkait, dapat mengurai masalah tersebut hingga ke akar akarnya sehingga bisa terang benderang.

“Kami berharap pihak kepolisian bisa mengambil tindakan tegas seandainya nanti mereka (Kelompok tani Hutan) terbukti melakukan penyerobotan dan memanen kebun kelapa sawit milik Koperasi Pajar pagi,” pungkasnya.
(ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *