TPK Hotel Berbintang Turun
Jambi, Mediator
Bulan Januari 2022 Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang di Provinsi Jambi sebesar 37,88 persen, lebih rendah dibanding TPK Bulan Desember 2021 yaitu sebesar 48,42 persen.
Kepala Badan Pusat Statistim (BPS) Provinsi Jambi melalui Koordinator Fungsi Statistik Distribusi BPS Provinsi Jambi, Toto Abdul Fatah, S.S.T., M.Si, dalam pers rilis melalui zoom meeting, Selasa (1/3/2022), mengatakan perkembangan TPK selama setahun yang lalu, tertinggi adalah TPK gabungan hotel bintang 4 (empat) dan hotel bintang 5 (lima) bulan Desember 2021 sebesar 69,32 persen. Sedangkan terendah hotel bintang 1 (satu) pada bulan Mei 2021 sebesar 9,54 persen.
Menurut kelasnya TPK tertinggi tercatat pada hotel bintang 4 (empat) dan hotel bintang 5 (lima) sebesar 42,54 persen dan terendah pada hotel bintang 2 (dua) sebesar 24,72 persen. Kenaikan TPK hotel bintang pada Januari 2022 dibanding Januari 2021 terjadi pada kelompok hotel bintang 1 (satu) dan hotel bintang 3 (tiga).
Sedangkan, jumlah tamu yang menginap di seluruh hotel bintang Bulan Januari 2022 sebanyak 37.953 orang. Jumlah tamu nusantara sebanyak 37.900 orang, yang terdiri dari 2.532 orang menginap di hotel bintang 1 (satu), 4.223 orang menginap di hotel bintang 2 (dua), 17.557 orang menginap di hotel bintang 3 (tiga), 13.588 orang menginap di hotel bintang 4 (empat) dan hotel bintang 5 (lima). Tamu mancanegara sebanyak 53 orang, yang menginap di hotel bintang 3 (tiga) sebanyak 10 tamu asing, hotel bintang 4 (empat) dan hotel bintang 5 (lima) sebanyak 43 tamu.
“Rasio tamu mancanegara terhadap tamu nusantara bulan Januari 2022 mencapai 0,001 artinya bahwa dari 1000 tamu yang menginap di hotel bintang terdapat 1 tamu yang berasal dari mancanegara,” ujar Toto.
Ia juga mengungkap, pada Bulan Januari 2022 rata-rata lama menginap tamu mancanegara dan tamu nusantara tertinggi ada pada bintang 4 (empat) dan bintang 5 (lima) sebesar 1,68 dan terendah di hotel bintang 2 (dua) dan 3 (tiga) yaitu sebesar 1,33.
“Dibandingkan Desember 2021, rata-rata lama menginap hotel bintang 1 (satu), hotel bintang 2 (dua), hotel bintang 3 (tiga), serta hotel bintang 4 (empat) dan hotel bintang 5 (lima) mengalami kenaikan,” ujarnya. (izt)
