DAERAHEKONOMI

Upah Minimum Akan Naik di 2023

• Diumumkan 21 November 2022 untuk UMP
• UMK Diumumkan 30 November 2022

Jambi, Mediator

Jelang akhir tahun, penetapan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) menjadi salah satu yang ditunggu. Tiap tahun pula, kalangan buruh dan pemerintah berbeda dalam acuan penentuan UMP dan UMK.

Saat ini, dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mengakibatkan sejumlah kebutuhan ikut naik. Apakah Upah Minimun di Jambi akan naik di tahun 2023 ?

Meski pun Dewan Pengupahan belum melakukan rapat untuk merumuskan upah bagi para pekerja namun, Wakil Wali Kota Jambi, Dr dr H Maulana, MKM mengatakan kemungkinan kenaikan upah mungkin saja terjadi.

“Apakah naik, mungkin saja. Tapi naiknya berapa, jangan sampai membebani pelaku usaha,” ujarnya kepada sejumlah wartawan. Senin, (30/10/2022).

Maulana mengatakan, kebijakan upah minimun bagi pekerja dirumuskan oleh Dewan Pengupahan dengan para pelaku usaha dan pekerja. Besaran kenaikan upah minimun bagi pekerja ini diharapkan juga tidak akan menyulitkan bagi pelaku usaha. Sehingga, penetapan upah minimum bagi pekerja harus benar-benar disesuaikan dengan kondisi yang terjadi saat ini.

“Kalau kita lihat memang kebutuhan meningkat, berarti ada sisi kenaikan. Tapi disisi lain kalau naik terlalu tinggi membebani dunia usaha. Sehingga akan menyulitkan pelaku usaha dampaknya ekonomi bisa saja menjadi lesu,” katanya.

“Dewan pengupahan harus benar-benar memperhitungkan keseimbangan ini. Jadi harus benar-benar hasil rumusan dari para pelaku usaha, pemerintah dan para pekerja,” katanya.

Tahun 2022 ini, Upah Minum Kota (UMK) Jambi saat ini sebesar Rp 2.972.192.

Untuk diketahui, dalam penetapan upah minimum masih terjadi perbedaan yang didasarkan pada tingkat kemampuan, sifat, dan jenis pekerjaan di tiap-tiap perusahaan yang kondisinya berbeda-beda, yang masing-masing wilayah/daerah yang tidak sama.

Biaya hidup tentunya dipengaruhi banyak faktor namun jika dilihat dari segi kepadatan penduduk maka semakin padat penduduk juga akan meningkatkan permintaan akan kebutuhan barang/jasa, maka lahirlah kompetisi dalam ekonomi karena tingkat konsumsi masyarakat juga bertambah.

Upah Minimum Provinsi (UMP) lah yang menjadi patokan besaran penghasilan yang diterima oleh pegawai di tiap bulannya. UMP ini sendiri diputuskan oleh pemerintah provinsi berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan.

Pada intinya UMP dibuat untuk menjamin keberlangsungan kehidupan yang layak bagi masyarakat baik pegawai maupun pengusaha sehingga kegiatan ekonomi dapat terus berjalan.

Seperti tahun sebelumnya, Penetapan upah minimum ini kemudian akan diumumkan pada 21 November 2022 untuk UMP. Sedangkan UMK diumumkan pada 30 November 2022 mendatang.

(dra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *