DAERAHHUKRIMNASIONAL

Zumi Zola Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Jambi, Mediator

Mantan Gubernur Jambi yang tersandung kasus korupsi “ketuk palu”, Zumi Zola, dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/9/2022).

Tidak hanya Zola, sejumlah napi koruptor yang punya nama tenar juga bebas diantaranya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, dan eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar,

Zumi Zola dihukum enam tahun pidana penjara sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam putusannya, selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Zumi Zola.

Majelis Hakim menyatakan Zumi Zola terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp 44 miliar dan satu unit mobil Toyota Alphard, sekaligus penyuap anggota DPRD Jambi.Sejak April 2018, dia telah ditahan.

Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar membenarkan soal bebasnya napi tipikor tersebut. Menurutnya, ada sejumlah napi yang hari ini bebas.

“Mereka bebas bersyarat. (dibebaskan) karena memenuhi hak mereka sesuai undang-undang,” ujar Elly seperti dikutip dari dari detiknews.

Elly tak menyebutkan secara rinci siapa saja yang bebas dari Lapas Sukamiskin. Namun ada beberapa napi yang sempat menjabat di pemerintahan. “Tidak ingat betul, tapi ada Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, Zumi Zola,” kata Elly.

Menurut Elly, mereka bukan bebas murni, melainkan bebas bersyarat. Mereka pun masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung. “Mereka bebas bersyarat, masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung sampai habis,” katanya.

Ketiganya masih dipantau meskipun sudah keluar dari penjara. Jika ada pelanggaran, maka menurutnya tak menutup kemungkinan mereka bakal dimasukkan kembali ke Lapas.

Sekadar diketahui, Suryadharma Ali merupakan mantan Menteri Agama. Dia divonis sepuluh tahun penjara dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM).

Sedangkan Patrialis Akbar tersandung kasus suap karena mempengaruhi putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis divonis delapan tahun penjara pada tahun 2017 karena telah menerima suap sebesar 10.000 dolar AS.

Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar bisa bebas bersyarat karena sudah menjalani masa tahanan sesuai vonis pengadilan yang telah dikurangi dengan sejumlah remisi yang didapatkan.

Selain ketiganya sejumlah mantan bupati di Jawa Barat juga bebas dari Lapas Sukamiskin mulai dari eks Bupati Cianjur Irvan Rivano, eks Bupati Subang Ojang Sohandi, dan eks Bupati Indramayu Supendi

(*/lbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *