DAERAHPERISTIWA

Kurun Tiga Hari, Terpantau 7 Titik Panas di Jambi

Jambi, Mediator

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Klas I Sultan Thaha Jambi, menyebutkan selama kurun waktu tiga hari terakhir, terpantau ada 7 (tujuh) titik panas atau hotspot di Provinsi Jambi. Munculnya titik panas di Jambi bersifat anomali atau naik turun seiring dengan berkurangnya intensitas curah hujan di Provinsi Jambi. Adapun curah hujan dengan intensitas ringan hingga sedang lebih banyak mengguyur pada malam hingga dini hari.

“Berdasarkan pantauan satelit, terhitung 22 s.d 24 Februari 2026, terpantau ada 7 titik panas di Provinsi Jambi. Titik api terbanyak terpantau di wilayah Barat Provinsi Jambi,” ujar Kasi Data dan Informasi BMKG Klas IA Sultan Thaha, Nabilatul Fikroh kepada Mediator, beberapa waktu lalu.

Dikatakannya, pemantauan dilakukan dengan memanfaatkan informasi citra satelit yang dikhususkan mengamati titik panas, yakni Modis Terra/Aqua, SNPP serta NOAA yang dikutip dari SiPongi.

Sebaran titik panas, imbuh dia, terpantau meningkat selama tiga hari terakhir, yakni pada Minggu, 22 Februari 2026 titik panas terpantau sebanyak 6 (enam) titik, diantaranya, 3 (tiga) titik di Kabupaten Tanjungjabung Barat, 1 (satu) titik di Kabupaten Muarojambi, 1 (satu) titik di Kabupaten Sarolangun, serta 1 (satu) titik di Kabupaten Merangin. Sementara pada Selasa, 24 Februari 2026 terpantau 1 (satu) titik terpantau di Kabupaten Muarojambi.

Adapun rinciannya, 1 (satu) titik Desa Lubuk Kambing, Kecamatan Renah Mendaluh, 1 (satu) titik di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Betara, serta 1 (satu) titik di Desa Terjun Gajah, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjungjabung Barat.

Kemudian, 1 (satu) titik di Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, 1 (satu) titik di Desa Kute Jaye, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, serta 1 (satu) titik di Desa Mekar Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin.

Sementara pada Selasa, 24 Februari 2026, aktifitas Hotspot hanya terpantau ada 1 (satu) titik, tepatnya di Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.

Namun, berdasarkan data peta sebaran Hotspot yang dikutip media ini dari Sipongi, Kementrian Kehutanan Republik Indonesia, titik panas atau Hotspot yang terpantau citra satelit, bukan melulu disebabkan aktifitas kebakaran hutan dan lahan.

Namun, sejak jauh hari sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Jambi, Irjen.Pol.Krisno H. Siregar, jauh jauh hari telah mengeluarkan maklumat tegas terkait larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Jambi.

Dalam maklumat tersebut, Kapolda menegaskan, pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang akan ditindak secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Maklumat ini dikeluarkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang sering kali menimbulkan dampak serius, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Dalam maklumat tersebut, Kapolda merinci dasar hukum yang akan digunakan untuk menindak para pelaku pembakaran hutan dan lahan, diantaranya Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.

Pasal 188 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kebakaran dengan ancaman penjara 5 tahun, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Setiap orang dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar,” tegas Kapolda dalam maklumat tersebut.

Kapolda juga memerintahkan seluruh jajarannya, baik dari Polda, Polres, hingga Polsek, untuk mengedepankan langkah-langkah preventif, deteksi dini, serta penegakan hukum terhadap para pelaku Karhutla.

Penanganan ini akan melibatkan kerja sama lintas sektor, termasuk TNI dan instansi terkait. “Maklumat ini merupakan bentuk tanggung jawab dan kepedulian Polri terhadap kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat,” tandas Kapolda. (tsa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *