Desak Polda Jambi Tahan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit, Puluhan Warga Nilai Pelaku Masih Beraktivitas
Jambi, Mediator
Puluhan warga yang tergabung dalam Koperasi Fajar Pagi menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jambi pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka mendesak kepolisian segera menahan para tersangka dalam perkara dugaan pencurian hasil perkebunan kelapa sawit dan dugaan penguasaan lahan yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan bahwa sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pencurian buah kelapa sawit di kawasan Kebun Sawit Betung. Namun, menurut mereka, para tersangka hingga kini belum dilakukan penahanan.
Perwakilan warga menyebutkan bahwa tidak ditahannya para tersangka menyebabkan dugaan tindak pidana terus berulang. Mereka mengklaim para tersangka masih melakukan aktivitas panen dan mengeluarkan hasil sawit dari lokasi perkebunan, termasuk pada 5 Agustus 2026, sehari sebelum aksi berlangsung.
“Kami meminta Polda Jambi segera menangkap dan menahan para tersangka agar mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya. Kebun itu merupakan sumber penghidupan masyarakat, termasuk para pensiunan, janda, dan anak yatim yang menggantungkan ekonomi keluarganya dari hasil kebun tersebut,” ujar salah seorang perwakilan warga saat menyampaikan orasi.
Warga juga menyampaikan bahwa lahan perkebunan tersebut dibeli secara sah dan dikembangkan menggunakan pembiayaan perbankan. Oleh karena itu, mereka berharap kepolisian memberikan perlindungan hukum serta memastikan hak-hak masyarakat dapat dipulihkan.
Selain meminta penahanan terhadap 12 tersangka, massa juga mendesak penyidik mengusut dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut berperan dalam penguasaan lahan dan aktivitas panen. Salah satu nama yang disebut dalam orasi adalah seseorang berinisial M, yang menurut pelapor diduga memiliki peran penting dalam perkara tersebut. Massa meminta penyidik mendalami peran yang bersangkutan sesuai alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perwakilan kuasa hukum warga menyampaikan bahwa perkara serupa pernah diproses pada tahun 2023 sehingga diharapkan dapat menjadi pertimbangan penyidik dalam menangani perkara yang saat ini sedang berjalan.
Menurut mereka, terdapat sedikitnya 32 orang pelapor yang memiliki dokumen legalitas atas lahan tersebut dan telah memberikan kuasa kepada perwakilan untuk melaporkan perkara ke kepolisian.
Dalam aksi tersebut, warga juga mengklaim mengalami kerugian ekonomi yang cukup besar akibat tidak dapat mengelola kebun. Mereka memperkirakan nilai kerugian mencapai sekitar Rp3 miliar setiap bulan akibat hasil panen yang diduga dikuasai pihak lain.
Massa menilai penahanan terhadap tersangka diperlukan karena dikhawatirkan mereka masih berpotensi mengulangi dugaan tindak pidana, memengaruhi situasi di lapangan, maupun melakukan intimidasi terhadap masyarakat.
Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan Polda Jambi yang menerima aksi menyatakan seluruh masukan masyarakat akan diteruskan kepada penyidik yang menangani perkara.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa status seseorang sebagai tersangka tidak secara otomatis harus dilakukan penahanan karena penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Meski demikian, perwakilan kepolisian berjanji akan menyampaikan seluruh aspirasi masyarakat kepada penyidik serta melakukan evaluasi terhadap perkembangan penanganan perkara. Pihak kepolisian juga menyampaikan akan memberikan perkembangan informasi kepada perwakilan warga paling lambat pada pekan berikutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan perkara tersebut masih berlangsung di Polda Jambi. Polisi belum memberikan keterangan resmi mengenai permintaan penahanan para tersangka maupun perkembangan pemeriksaan terhadap pihak lain yang disebut dalam aksi tersebut.
Sementara itu, warga menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga memperoleh kepastian hukum atas perkara yang mereka laporkan.(rdh)
