DAERAHEKONOMIPEMBANGUNAN

Aturan Baru Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat : Peluang Legalisasi dan Kerja Sama

Jambi, Meditor

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang pengelolaan sumur minyak rakyat resmi diterbitkan pada Juni 2025. Aturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan produksi minyak nasional dan membuka peluang legalisasi bagi sumur rakyat yang selama ini berada di luar kerangka hukum.

Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Syaefi Syafri, menjelaskan bahwa pengelolaan sumur rakyat nantinya harus dilakukan melalui lembaga resmi seperti koperasi, UMKM, BUMD, atau KUD yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. “Poin kuncinya, sumur rakyat boleh dikelola, tapi ada mekanisme dan aturan yang wajib dijalankan. Yang paling penting, setelah terbitnya Permen ini, tidak boleh ada pengeboran baru,” ujar Syaefi.

Menurut Syaefi, proses pengelolaan sumur rakyat dimulai dari rekomendasi kepala daerah, kemudian disetujui oleh gubernur, sebelum akhirnya bekerjasama dengan perusahaan migas yang telah ditetapkan. Data sementara menunjukkan bahwa terdapat sekitar 8.300 sumur rakyat yang terdata di wilayah Sumatera, dengan 2.200 sumur di antaranya berada di beberapa kabupaten di Provinsi Jambi.

Pemerintah daerah bersama Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi lapangan guna memastikan jumlah dan kondisi aktual sumur-sumur tersebut. Setelah itu, pola kerja sama dengan BUMD, koperasi, atau BUMN akan ditentukan. “Turunan aturan dari Permen ini sedang disiapkan. Intinya, tidak boleh ada sumur baru setelah aturan ini berlaku. Tapi sumur yang sudah ada bisa dilegalkan dengan mengikuti prosedur resmi,” tegas Syaefi.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar, sekaligus menjaga ketertiban dalam pengelolaan migas sesuai regulasi yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan produksi minyak nasional dapat meningkat dan pengelolaan migas dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien. (rls/isq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *