Bayi 8 Bulan di Batang Hari Diduga Dijual Rp20 Juta, SAD Berikan Klarifikasi
Batang Hari, Mediator
Kasus dugaan penjualan bayi berusia delapan bulan di Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, terus menjadi perhatian publik setelah ibu kandung bayi melaporkan dugaan tindakan yang dilakukan oleh suaminya sendiri. Bayi perempuan berinisial G diduga diserahkan oleh ayah kandungnya kepada pihak lain dengan imbalan uang sebesar Rp20 juta. Namun, dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian untuk memastikan fakta dan unsur hukum dalam perkara tersebut.
Peristiwa ini bermula ketika ibu bayi berinisial P (27) mengaku kehilangan anaknya setelah bayi tersebut dibawa oleh suaminya, T (27), pada awal Juli 2026. Menurut keterangan ibu bayi, sebelumnya suaminya beberapa kali membawa anak mereka ketika terjadi persoalan rumah tangga, tetapi bayi biasanya kembali setelah beberapa waktu. Kali ini, bayi tidak kunjung dikembalikan sehingga ibu kemudian mencari keberadaan anaknya.
Dari informasi yang diperoleh keluarga, bayi tersebut diduga berada bersama pihak yang memiliki hubungan dengan kelompok Orang Rimba atau Suku Anak Dalam (SAD). Dugaan adanya penyerahan bayi semakin mencuat setelah muncul informasi mengenai uang sebesar Rp20 juta yang disebut diterima ayah bayi. Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO), termasuk mengklarifikasi asal-usul uang tersebut serta keterlibatan pihak lain.
Setelah laporan diterima, bayi sempat ditemukan dan ditempatkan sementara di Rumah Aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Batang Hari untuk mendapatkan perlindungan. Namun, beberapa waktu kemudian bayi tersebut kembali dibawa keluar dari rumah aman oleh sekelompok orang yang diduga berasal dari pihak yang sebelumnya merawat bayi tersebut.
Pihak UPTD PPA Batang Hari menyampaikan bahwa sekelompok orang datang ke lokasi rumah aman dan membawa bayi tersebut. Peristiwa itu kemudian menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat untuk mengetahui kronologi lengkap, termasuk alasan bayi dibawa keluar dari tempat perlindungan.
Di sisi lain, pihak Suku Anak Dalam membantah adanya dugaan penjualan bayi maupun tudingan bahwa masyarakat SAD membawa bayi tersebut secara paksa dari rumah aman. Debalang SAD Bukit 12, Nuntun, menyampaikan bahwa informasi yang beredar telah menimbulkan kesalahpahaman terhadap masyarakat SAD sehingga pihaknya perlu memberikan klarifikasi.
Nuntun menegaskan bahwa tidak pernah ada transaksi jual beli bayi sebagaimana isu yang berkembang. Menurutnya, keberadaan bayi bersama keluarga SAD berawal dari hubungan kekeluargaan, bukan karena adanya proses penyerahan dengan imbalan uang.
“Kami datang untuk membersihkan nama baik SAD. Informasi yang menyebut kami merebut atau membawa kabur anak dari rumah sosial itu tidak benar. Kalau niat kami ingin melarikan anak, tentu kami tidak akan datang ketika dipanggil atau dihubungi oleh pihak terkait,” ujar Nuntun.
Ia menjelaskan, bayi tersebut sebelumnya dititipkan oleh ayah kandung kepada kerabat karena adanya kendala dalam pengasuhan setelah hubungan rumah tangga antara ayah dan ibu bayi mengalami permasalahan. Menurutnya, penitipan tersebut dilakukan atas dasar hubungan keluarga dan kepedulian terhadap kondisi bayi.
Terkait keluarnya bayi dari rumah aman, Nuntun menyebut tindakan tersebut bukan dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau membawa kabur bayi. Ia mengatakan bahwa warga SAD merasa proses pertemuan dengan keluarga kandung bayi belum mendapatkan kepastian sehingga muncul keputusan untuk membawa bayi dari lokasi tersebut.
Pihak SAD menyatakan siap membantu proses penyelesaian dengan mempertemukan seluruh pihak yang berkaitan, mulai dari ibu kandung, ayah kandung, keluarga SAD, hingga pemerintah daerah melalui dinas terkait. Mereka berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mediasi agar tidak menimbulkan konflik yang lebih luas.
“Kami siap memfasilitasi pertemuan dan mediasi agar semua pihak bisa duduk bersama sehingga persoalan ini menjadi jelas,” tambah Nuntun.
Selain melalui mekanisme hukum yang berlaku, Nuntun juga menyebut masyarakat SAD memiliki mekanisme penyelesaian berdasarkan hukum adat. Menurutnya, pendekatan adat dapat menjadi bagian dari upaya penyelesaian persoalan, sepanjang tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batang Hari menyampaikan bahwa penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Ayah bayi disebut belum mengakui adanya transaksi penjualan dan memberikan keterangan berbeda terkait uang Rp20 juta yang menjadi bagian dari dugaan dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan anak, dugaan eksploitasi terhadap bayi, persoalan pengasuhan, serta keterlibatan berbagai pihak. Aparat penegak hukum bersama pihak terkait masih melakukan pendalaman agar kepentingan terbaik bagi bayi dapat menjadi prioritas dalam penyelesaian perkara ini. (*)
