Catat ! 28 April – 9 Mei 2022 Truk Besar Dilarang Melintas
Ma.Jambi, Mediator
Untuk mengantisipasi kemacetan dan memperlancar arus mudik lebaran tahun 2022 ini, angkutan batubara dan barang termasuk angkutan hasil perkebunan dilarang melintas mulai 28 April hingga 9 Mei 2022.
Hal itu dikatakan Kapolres Muaro Jambi AKBP .Yuyan Priatmaja SIK.MH melalui Kasi Humas AKP.Amradi SE. usai mendampingi Bupati Muaro Jambi dalam Apel Operasi (Ops) Ketupat tahun 2022, bertempat di depan halaman kantor Bupati Muaro Jambi, Jumat (22/4/2022).
“Batubara kita menyesuaikan dari pada surat edaran bapak menteri perhubungan yang sudah dikeluarkan dan akan dikuatkan lagi nanti oleh SE Gubernur Jambi yang intinya mulai pada tanggal 28 Apil sampai 9 Mei. Untuk antisipasi arus mudik dan arus balik, Batubara tidak boleh beroperasional,” ujar AKP.Amradi SE.
Ia juga mengaskan, tidak hanya batubara semua angkutan barang termasuk hasil perkebunan, kecuali adalah angkutan sembako dan BBM dan bahan ekpor impor yang telah ditanda tangani surat jalannya oleh kementerian.
“Semua truk berkapasitas besar dilarang melintas, terkecuali angkutan sembako, BBM, dan bahan ekpor impor yang telah memiliki dokumen resmi dari kementerian,” jelasnya. (lbs)
