DAERAHPOLITIK

DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025

Kuala Tungkal, Mediator

DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menggelar rapat paripurna penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025, Jumat (28/11/2025).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Tanjabbar Anwar Sadat, Wakil Bupati Tanjabbar Katamso, Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani, para pimpinan DPRD dan anggota DPRD Tanjabbar serta para perangkat kepala daerah (OPD).

Rarapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Tanjabbar Hamdani dan didampingi para wakil Ketua DPRD Tanjabbar Moh Syafril Simamora dan Hasan Basri Harapan.

Sekwan DPRD Tanjabbar Hidayat mengatakan terdapat 14 Propemperda yang disahkan hari ini. Dari 14 tersebut terdapat 4 Propemperda dan 10 baru. Ia berharap bisa dijalankan secara maksimal dengan baik untuk pembangunan daerah.

“Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan. Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu menjadi pedoman bagi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2026,” ungkapnya.

Ia menyebutkan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

“Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945*: memberikan hak kepada pemerintahan daerah untuk menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan,” ucapnya.

Dirinya menjelaskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan*: mengatur prosedur atau tata cara pembentukan peraturan daerah.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah*: mengatur lebih khusus tentang pembentukan peraturan daerah,” ungkapnya.

“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah*: mengatur tentang Propemperda sebagai instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah. Tutupnya

Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengatakan Propemperda Tanjab Barat adalah Program Pembentukan Peraturan Daerah yang disusun untuk mengatur dan mengelola pembangunan daerah yang memuat daftar prioritas peraturan daerah yang akan dibentuk atau direvisi bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas peraturan daerah, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.Propemperda Tanjab Barat memuat daftar prioritas peraturan daerah yang akan dibentuk atau direvisi, termasuk peraturan tentang pemerintahan, ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.

“Propemperda Tanjab Barat disusun melalui proses partisipatif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat” katanya. (ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *