Drama Penagihan : OJK Diuji, Debitur Tuntut Keadilan
Jambi, Mediator
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi kini tengah menghadapi ujian berat dalam mengemban tugas sebagai pelindung konsumen. Dalam sebuah mediasi yang dilaksanakan pada Kamis, 8 Januari 2026, pihak OJK memanggil dua pihak yang bersengketa : NS, seorang debitur dari Kota Jambi, dan salah satu lembaga pembiayaan (leasing/IJK) di Jambi.
Masalah ini bermula dari dugaan penagihan tidak etis yang diterima NS dari petugas penagihan lembaga pembiayaan (leasing/IJK) di Jambi.
Septarini Geminastitie, juru bicara OJK yang didampingi oleh tiga staf lainnya, menyatakan bahwa mediasi awal telah dilakukan dan ini sesuai dengan prosedur yang ada. “Kami sudah melakukan mediasi sesuai aturan yang ada. Kami juga akan mengevaluasi kedua belah pihak dan jika terbukti ada yang melanggar prosedur, kami bisa memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Septarini Geminastitie.
Namun, hasil mediasi itu belum menyelesaikan semua persoalan. NS, sang debitur, memberi tenggat waktu sepuluh hari kerja bagi pihak salah satu lembaga pemiayaan (leasing/IJK) tersebut untuk merespons tuntutannya, yaitu permintaan maaf secara terbuka di media. Ia merasa dirugikan setelah bukti-bukti yang telah diserahkan kepada OJK dalam pertemuan tersebut belum mendapat tindakan nyata.
“Pihak pembiayaan menyatakan bahwa mereka tidak melanggar prosedur, tetapi mereka hanya menyalahkan oknum petugas penagihan. Saya khawatir jika masalah ini hanya diselesaikan dengan mengorbankan oknum, bukan manajemen perusahaan,” ungkap NS yang khawatir jika penyelesaian ini hanya berhenti pada kesalahan individu dan bukan sistem yang lebih besar.
Dengan kekhawatiran tersebut, NS melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polda Jambi dan kini masih dalam proses penyelidikan. “Jika masalah ini tidak diselesaikan secara adil, saya sangat prihatin. Ini akan menjadi preseden buruk bagi konsumen lain yang mungkin tidak tahu ke mana harus mengadu,” tambah NS dengan nada penuh keputusasaan.
Tuntutan OJK untuk Bertindak Tegas
Sementara itu, NS juga meminta agar OJK lebih meningkatkan perannya dalam sosialisasi kepada masyarakat. Banyak konsumen yang tidak mengetahui apa itu fungsi OJK dan ke mana mereka harus mengadu ketika berhadapan dengan praktik penagihan yang tidak sesuai prosedur.
Menurut NS, jika OJK tidak lebih aktif mengedukasi masyarakat, maka akan banyak lagi kasus seperti ini yang terabaikan, bahkan berujung pada laporan pidana.
“Masyarakat harus tahu bahwa OJK bukan hanya tempat untuk melapor, tapi juga lembaga yang wajib melindungi hak konsumen,” tegas NS menambahkan bahwa semakin banyak masyarakat yang menjadi korban penagihan tidak sah dan tidak tahu harus mencari keadilan di mana.
OJK saat ini berada di titik kritis untuk membuktikan perannya sebagai pengawas yang berkeadilan dan tegas. Masyarakat menanti dengan harap-harap cemas apakah lembaga ini hanya akan menjadi tempat pengaduan administratif, ataukah akan bertindak nyata dengan memberikan solusi bagi konsumen yang dirugikan.
Tanpa adanya tindakan nyata dari OJK, pertanyaan besar akan terus muncul : Apakah OJK mampu melaksanakan tugasnya sebagai pengawas yang melindungi konsumen dari praktik bisnis yang tidak etis, ataukah hanya akan menjadi simbol kosong dalam menghadapi tekanan besar dari perusahaan pembiayaan ?.
“Kami ingin keadilan, bukan hanya janji,” tegas NS, mewakili banyak suara yang berharap OJK tidak hanya bertindak sebagai penerima laporan, tetapi sebagai lembaga yang menegakkan hukum dan melindungi hak-hak konsumen yang seharusnya dijamin oleh negara.
Namun terlepas dari itu semua, NS juga menyampaikan rasa terimaksihnya dan mengapresiasi tindakan OJK yang telah menindaklanjuti pengaduannya. (simak juga berita ini di Surat Kabar Harian Mediator edisi Rabu, 07 Januari 2026).(tim)
