DAERAHDUNIA ISLAM

Ini Besaran Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Warga Kabupaten Batang Hari

Muara Bulian, Mediator

Kementerian Agama Kabupaten Batang Hari bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan Majelis Ulama Indonesia sudah memutuskan besaran zakat fitrah dan fidyah Tahun 2023, yang ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2.3 Kg atau 3,5 liter per jiwa atau uang dengan nominal tertinggi Rp. 46.400 dan terendah Rp. 33.600 per jiwa.

Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Batang Hari Al Jufri mengatakan, penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut berdasarkan surat keputusan Ketua Baznas Provinsi Jambi dan Baznas Kabupaten/Kota se-Provinsi jambi Nomor SK 58/BAZNAS-1/11/2023 tentang Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Provinsi Jambi tahun 2023.

“Dengan memeperhatikan harga beras di Kabupaten Batanghari serta hasil muzakarah MUI Kabupaten Batanghari pada 23 Maret 2023 lalu, maka kami mengumumkan ketentuan pembayaran zakat fitrah dan Fidyah. Untuk zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2.3 Kg atau 3,5 liter per jiwa,” kata Kepala Kementrian Kantor Agama Kabupaten Batanghari Al Jufri, Jum’at (31/03/2023).

Jufri menjelaskan, untuk kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud di atas sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumst sehari-hari. Beras atau makanan pokok sebagaimana di atas dapat diganti dalam bentuk uang dengan nilai yang sudah ditentukan.

“Beras dengan kualitas baik sebesar Rp. 46.400 per jiwa, beras kualitas sedang sebesar Rp. 40.000 per jiwa dan beras kualitas biasa Rp. 33.600 per jiwa,” tuturnya.

Sedangkan untuk pembayaran Fidyah sebesar 1 mud(0,7 kg) beras atau makanan pokok dan juga dapat dibayarakn dalam bentu uang serendah-rendahnya senilai Rp. 30,000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) per jiwa per hari.

Untuk penunaian dan penyaluran Zakat Fitrah dianjurkan melalui Badan Amil atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada masjid dan musholla dalam wilayah Desa atau Kelurahan masing-masing.

Sedangkan untuk pembayaran fidyah dapat langsung diserahkan kepada BAZNAS Kabupaten Batang Hari yang beralamat di Jl. Jend Sudirman Pal. 5 Muara Bulian.

(zal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *