Kasus Kekerasan di Sekolah Berakhir Damai, Restorative Justice Jadi Pilihan
Muaro Jambi, Mediator
Sebuah kasus dugaan kekerasan yang melibatkan seorang guru honorer di Muaro Jambi, Tri Wulansari, dan seorang murid, akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui proses mediasi panjang dan keputusan yang penuh pertimbangan, pihak kepolisian resmi mencabut status tersangka terhadap Tri Wulansari, yang sebelumnya dilaporkan oleh orang tua muridnya karena dugaan tindakan kekerasan di dalam kelas, 21 Januari 2026.
Keputusan ini diambil setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur restorative justice (RJ), sebuah mekanisme penyelesaian yang lebih mengedepankan pemulihan dan perdamaian.
Kasus yang sempat mencuri perhatian publik ini berawal dari laporan orang tua murid yang merasa anaknya menjadi korban kekerasan fisik oleh Tri Wulansari saat guru tersebut menegakkan disiplin di kelas. Laporan ini memicu perdebatan publik tentang batasan yang wajar dalam mendisiplinkan siswa di lingkungan pendidikan. Namun, setelah berlangsungnya mediasi yang kondusif di Aula Mapolres Muaro Jambi, kesepakatan damai akhirnya tercapai antara guru dan orang tua murid pada Rabu sore, 21 Januari 2026.
Dalam forum mediasi, Tri Wulansari mengungkapkan penyesalan dan meminta maaf secara terbuka kepada keluarga murid yang merasa dirugikan. “Saya dengan rendah hati meminta maaf atas apa yang telah saya lakukan. Semoga ke depan hubungan kita tetap baik,” ucapnya dengan tulus. Pihak keluarga murid yang diwakili oleh Subandi, ayah korban, menyatakan menerima permohonan maaf tersebut dan berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa menambah beban bagi kedua belah pihak.
Kepolisian Muaro Jambi melalui Kapolres AKBP Heri Supriawan menegaskan bahwa keputusan ini tidak dipengaruhi oleh tekanan opini publik, melainkan hasil kesepakatan kedua belah pihak yang telah didahului dengan niat baik untuk berdamai. “Kesepakatan damai ini sudah dirintis sejak awal, bahkan sebelum kasus ini ramai diperbincangkan. Kami menyelesaikan perkara ini melalui pendekatan restorative justice yang lebih mengedepankan kepentingan kedua belah pihak,” ujar AKBP Heri.
Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, turut mengungkapkan bahwa pendekatan RJ merupakan pilihan yang paling proporsional dalam menyelesaikan perkara ini. “Kami mendukung penuh penyelesaian melalui RJ karena pendekatan ini berorientasi pada pemulihan dan rekonsiliasi, memberikan kesempatan untuk kedua belah pihak memperbaiki hubungan mereka tanpa adanya dendam yang tersisa,” tambahnya.
Pentingnya penyelesaian melalui jalur restorative justice ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi. Kepala Dinas Pendidikan Kasyful Iman menegaskan bahwa pendekatan damai ini sesuai dengan arahan Bupati Muaro Jambi, yang berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. “Kami ingin semua pihak, khususnya guru, lebih bijak dalam mendidik dan mengedepankan pendekatan edukatif dalam mengatasi masalah di sekolah,” ungkap Kasyful.
Selain itu, proses mediasi yang melibatkan berbagai pihak penegak hukum, termasuk Jaksa Peneliti, juga mencerminkan sinergi yang baik antara lembaga penegak hukum dan sektor pendidikan di Muaro Jambi. Melalui langkah ini, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi juga menunjukkan komitmennya untuk mengedepankan keadilan substantif, di mana pidana bukanlah satu-satunya solusi dalam penyelesaian perkara. Dengan pendekatan ini, hukum di Indonesia diharapkan dapat lebih humanis dan berorientasi pada perdamaian, yang memungkinkan para pihak untuk menyelesaikan sengketa tanpa harus melibatkan hukuman pidana yang berat.
Kasus ini juga memberikan gambaran positif tentang bagaimana restorative justice bisa menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan perselisihan yang melibatkan individu dalam lingkungan pendidikan. Pendekatan ini mengedepankan nilai-nilai perdamaian, pemulihan hubungan, dan pemberian kesempatan kedua bagi mereka yang terlibat dalam masalah hukum.
Melalui kesepakatan damai yang tercapai di Polres Muaro Jambi, baik pihak guru maupun orang tua murid sepakat untuk menutup babak konflik ini dan melanjutkan hubungan yang lebih harmonis di masa depan. Hal ini juga menjadi bukti bahwa penyelesaian kasus yang berbasis pada rekonsiliasi dan pengertian dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, model penyelesaian seperti ini diharapkan dapat diadopsi lebih luas, tidak hanya di tingkat lokal, tetapi juga dalam skala nasional, untuk menciptakan sistem hukum yang lebih berbasis pada keadilan sosial dan pemulihan hubungan antar individu. (*)
