Kebijakan Pembatasan BBM Solar di Jambi Tuai Sorotan, LPKNI : Jangan Monopoli Usaha
Jambi, Mediator
Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menyoroti kebijakan Walikota Jambi yang melarang kendaraan roda enam mengisi BBM jenis solar di dalam Kota Jambi, kecuali di 7 SPBU yang telah ditentukan.
Kurniadi Hidayat, Ketua Umum LPKNI, menilai kebijakan ini tidak adil dan dapat menimbulkan kesulitan bagi warga Kota Jambi yang bergantung pada mobil truk untuk mencari nafkah.
Kurniadi mengatakan bahwa kebijakan ini dapat menyebabkan kesulitan bagi warga Kota Jambi yang membutuhkan BBM jenis solar untuk kegiatan sehari-hari.
“Mbok ya buatlah aturan sesuai kebijakan, tapi tetap harus mencarikan solusi bagi masyarakat yang berdomisili dalam kota yang mengeluhkan hal itu,” ungkapnya.
Kurniadi juga menduga bahwa kebijakan ini dipicu oleh persaingan usaha tidak sehat, karena salah satu SPBU yang diperbolehkan adalah milik Walikota Jambi sendiri. “Dugaan dengan pembatasannya SPBU, hanya beberapa titik yang diperbolehkan, inikan ada monopoli ataupun persaingan usaha tidak sehat,” kata Kurniadi.
Kurniadi meminta agar Walikota Jambi segera memberikan pertimbangan dan pengecualian bagi warga Kota Jambi yang kesehariannya sebagai sopir mobil truk. “Menimbang tidaklah menjadi pemicu kemacetan jika pihak SPBU mampu mengatasinya,” tutupnya.(lbs)
