Kejari Tanjabbar Tahan Mantan Kades Tanjung Benanak
• Dugaan Korupsi Dana Desa Tanjung Benanak Senilai Rp98 Juta
Kuala Tungkal, Mediator
Kejaksaan Negeri ( Kejari) Tanjung Jabung Barat, resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Benanak, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, BP. Terkait dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2018-2021.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kejari Tanjung Jabung Barat, Marcelo Bellah. Ia menyebutkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, pada Senin (06/03/2023) telah melakukan penahanan terhadap tersangka inisial BP.
” Untuk tersangka sementara ini kita titipkan di rutan Polres Tanjung Jabung Barat, untuk 20 hari ke depan,” kata Kejari.
Marcelo mengatakan, penahanan terhadap tersangka ini, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penyalahgunaan dana desa dan ADD Tahun Anggaran 2018 hingga tahun 2021.
” Perkara tindak pidana korupsi ini senilai 900 juta lebih. Sehingga pada hari ini kita resmi menahan terhadap tersangka,” jelasnya.
Terhadap kasus ini, kata Marcelo, pihaknya akan terus melakukan pendalaman, apakah masih ada tersangka lain yang ikut terlibat, namun untuk kepastian hukum tersangka untuk berkas perkara ini akan diselesaikan sambil melakukan pendalaman apabila ada pihak lain dapat dimintakan pertanggungjawabkan.
“ Secepatnya kita melakukan upaya-upaya sebagaimana ketentuan,” ujarnya.
Terkait motif yang dilakukan tersangka dalam perkara ini, kata Marcelo, tersangka melakukan rekayasa sejumlah dokumen seolah-olah dana desa dan ADD itu terserap di dalam pembangunan.
“Dalam pelaporan dalam pertanggungjawaban ke pemerintah dengan data-data atau dokumen yang direkayasa sehingga terlihat pekerjaan itu ada seolah-olah ada padahal setelah kami melakukan pemeriksaan di lapangan ternyata ada pekerjaan yang fiktif dan ada yang tidak sesuai yang dipertanggungjawabkan untuk lebih tepatnya berdasarkan perhitungan ahli inspektorat sebesar 98 juta rupiah,” jelasnya.
(adl)
