Keluarga Tedi Hidayat Tolak Tuduhan TPPO dan Penculikan, Laporkan Oknum Penyidik ke Bidpropam Polda Jambi
Jambi, Mediator
Keluarga besar Tedi Hidayat, 27 tahun, membantah keras tuduhan perdagangan orang (TPPO) dan penculikan anak yang dialamatkan kepada Tedi oleh Unit PPA Satreskrim Polres Batanghari. Mereka menyebut kliennya merupakan korban kriminalisasi.
Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers yang dirilis di Jambi, Rabu (30/7/2026). Siaran pers tersebut juga ditandatangani para saksi mata yang disebut mengetahui langsung peristiwa terkait bayi berusia 8 bulan berinisial G.
Bantah Ada Jual Beli Bayi Rp20 Juta
Dalam siaran persnya, keluarga membeberkan 3 poin utama terkait duduk perkara yang sebenarnya:
- Bukan Penculikan: Keluarga menegaskan bayi G tidak pernah diculik. “Anak kandung tersebut diserahkan secara langsung oleh istrinya sendiri, Permi, bersama ibu kandungnya di dalam mobil, dan disaksikan banyak saksi mata,” demikian bunyi pernyataan.
- Penitipan karena Kondisi Ekonomi: Penyerahan pengasuhan kepada kerabat Ngaten dan Raini dilakukan karena Tedi panik dan bingung merawat bayi seorang diri setelah ditinggal istrinya. Saat itu rumah tangga mereka juga tengah menghadapi masalah ekonomi berat. Tedi disebut berencana merantau ke Batam dan Malaysia untuk mencari nafkah.
- Uang Rp20 Juta Adalah Pinjaman: Keluarga membantah ada transaksi jual beli. Uang Rp20 juta yang diterima Tedi disebut sebagai pinjaman murni dari mertua Ngaten dan Raini. Uang itu digunakan untuk modal pengurusan dokumen kerja, pembuatan paspor, pembelian sepeda motor, dan komunikasi. “Cicilan utang dan biaya pengasuhan akan dibayar setelah Tedi bekerja,” tulis keluarga.
Duga Ada Pelanggaran Prosedur Penangkapan
Selain membantah tuduhan, keluarga juga menyoroti proses hukum yang dijalani Tedi di Polres Batanghari.
“Kami sangat menyayangkan. Selama proses penangkapan hingga penahanan, pihak kepolisian tidak pernah memberikan satu pun surat resmi, baik Surat Perintah Penangkapan maupun Surat Perintah Penahanan kepada Tedi maupun keluarga,” demikian pernyataan keluarga. Mereka menilai tindakan itu melanggar aturan hukum yang berlaku.
Lapor ke Bidpropam dan Tuntut Pembebasan
Atas dasar tersebut, keluarga menyatakan akan mengambil dua langkah hukum.
Pertama, hari ini, Rabu (30/7/2026), keluarga bersama saksi-saksi akan mendatangi Bidpropam Polda Jambi untuk melaporkan oknum penyidik Unit PPA Polres Batanghari. Mereka menuding penyidik bertindak tidak profesional, sewenang-wenang, dan melakukan penangkapan tanpa prosedur.
Kedua, keluarga menuntut keadilan dan pembebasan Tedi Hidayat. “Kami meminta pihak kepolisian memeriksa saksi-saksi kunci secara jujur dan objektif, serta membebaskan Tedi dari segala tuduhan yang tidak berdasar ini,” tegas keluarga.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Batanghari belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang akan dilayangkan ke Bidpropam.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah ibu bayi, P, 27 tahun, melaporkan suaminya Tedi atas dugaan menyerahkan bayinya kepada pihak lain dengan imbalan Rp20 juta. Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Batanghari. (pur)
