LPKA Muara Bulian Terima Kartu Identitas Anak, Wujudkan Pemenuhan Hak Sipil bagi Anak Binaan
Muara Bulian, Mediator
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Muara Bulian kembali menunjukkan komitmennya dalam pemenuhan hak-hak anak binaannya, dengan menerima penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) pada Senin (12/01). Ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama yang telah disepakati antara LPKA dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batang Hari pada tahun 2025 lalu.
Dalam acara tersebut, Kepala LPKA Muara Bulian, Kasogi M. Fattah, menegaskan pentingnya pengakuan administratif yang sah bagi Anak Binaan, termasuk penerbitan identitas kependudukan resmi seperti KIA. Menurutnya, meskipun anak-anak ini sedang menjalani masa pembinaan, pemenuhan hak-hak administratif tetap menjadi prioritas.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di masing-masing daerah asal Anak Binaan untuk memastikan mereka memperoleh hak kependudukan yang sah,” ujar Kasogi.
Dukungan serupa juga datang dari Haflizer, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batang Hari, yang menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh dalam proses penerbitan dokumen kependudukan, termasuk KIA, dan bagi anak-anak yang sudah berusia 17 tahun, KTP juga akan diterbitkan.
Haflizer menekankan pentingnya sinergi antara LPKA dan Dinas Kependudukan untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak administratif mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Salah satu Anak Binaan yang menerima KIA mengungkapkan rasa terima kasihnya. “Dengan adanya KIA ini, kami merasa hak kami sebagai anak tetap diperhatikan dan dipenuhi meskipun sedang menjalani pembinaan,” ungkapnya dengan penuh rasa syukur.
Penerbitan KIA di LPKA Muara Bulian ini tidak hanya berfungsi sebagai pengakuan identitas, tetapi juga sebagai dasar untuk mempermudah program pembinaan serta validasi data kependudukan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dengan langkah ini, diharapkan proses pembinaan anak-anak di LPKA dapat lebih terstruktur, akurat, dan bermanfaat bagi masa depan mereka setelah menjalani pembinaan.
“KIA akan disimpan dan dicatat dalam buku register barang berharga sebagai bagian dari pendokumentasian yang lebih rapi dan terorganisir,” tambah Kasogi M. Fattah. Penerbitan dokumen kependudukan ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memastikan bahwa setiap anak binaan di LPKA Muara Bulian mendapatkan hak administratif yang sah sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
