LPKNI : Tak Berstandar SNI Tabung LPG 3 kg Harus Ditarik
• Gugat 3 Kementerian Sekaligus
Jambi, Mediator
Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menggugat tiga kementerian sekaligus yaitu Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Perdagangan RI, Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Pertamina Pusat, melalui Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor Perkara 41/pdt.G/2022/PN Jmb dengan tanggal registrasi 16 Maret 2020.
“Inti gugatan kami meminta pemerintah melalui tiga kementerian itu untuk menarik tabung LPG 3 kg yang tidak sesuai dengan SNI yang telah di wajibkan,” ujar Kurniadi Hidayat, selaku ketua DPP LPKNI sekaligus sebagai penggugat dalam perkara ini saat diwawancarai Mediator, usai sidang kedua yang dilaksanakan di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Jambi, Rabu ( 18/5/20022).
“Hari ini adalah sidang yang kedua dengan agenda sidang untuk menunjukkan legalitas masing-masing yakni penggugat dan tergugat namun untuk sidang hari ini tergugat dari pihak Badan Standardisasi Nasional ( BSN ) tidak hadir dan sidang berikutnya akan dilaksanakan pekan depan tgl 25 Mei 2022,” jelasnya.
Kurniadi menjelaskan, gugatan yang diajukan merupakan bentuk peduli akan penegakan hukum guna mewujudkan konsumen yang cerdas, apalagi ini terkait resiko dan keselamatan masyarakat dalam penggunaan tabung elpiji 3 kg bersubsidi yang mana sudah diatur oleh pemerintah dan harus sesuai Standardisasi Nasional Indonesia ( SNI ).
“Harapan kami tentunya pemerintah harus segera mengambil tindakan yang tepat dan melakukan audit yang transparan agar terciptanya kepastian hukum yang jelas. Sesuai arti dari dari PERLINDUNGAN KONSUMEN yaitu Segala Upaya Yang Menjamin Adanya Kepastian Hukum,” tegasnya.
Dalam persidangan tampak tanya jawab antara LPKNI selaku penggugat dan kuasa hukum dari para tergugat yakni perwakilan dari kementerian Perindustrian RI, kementerian Perdagangan RI, Pertamina Pusat, namun dari pihak Badan Standarisasi Nasional (BSN) hari ini tampak tidak hadir.
Pihak dari PT. Pertamina sempat menanyakan tentang kegiatan dari LPKNI pusat, namun hal ini dibantah langsung oleh ketua hakim. “Kalau untuk menanyakan kegiatan lembaga itu bukan di sini. Sidang ini hanya menunjukan legalitas masing-masing,” tegur hakim ketua. (lbs)
