DAERAHHUKRIMNASIONAL

Menteri Nusron Wahid Dinilai Keliru Memahami Konflik Agraria Struktural

Jakarta , Mediator

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang dinilai keliru dalam memahami perjuangan masyarakat melalui Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).

Pernyataan tersebut disampaikan Nusron saat peluncuran Politeknik Agraria STPN di Yogyakarta, Jumat, 4 September 2026.

Dalam kesempatan itu, perjuangan rakyat melalui LPRA disebut seolah-olah merupakan upaya meminta atau mengambil tanah yang berstatus sebagai aset negara, termasuk aset TNI, Polri, BUMN, Pertamina, Kementerian Keuangan maupun aset negara lainnya.

Ketua Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menilai pernyataan tersebut menunjukkan adanya kekeliruan mendasar dalam melihat persoalan agraria dan hakikat reforma agraria.

Menurut Dewi, masyarakat yang memperjuangkan LPRA bukan sedang meminta tanah milik negara, melainkan mendesak pemerintah menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Rakyat tidak sedang meminta kemurahan hati negara. Rakyat sedang menagih tanggung jawab negara untuk menyelesaikan konflik agraria dan memulihkan hak atas tanah yang selama ini dikuasai atau dirampas secara sepihak,” ujar Dewi Kartika.

KPA menyebut, keberadaan LPRA merupakan bagian dari perjuangan organisasi rakyat—termasuk petani, nelayan dan masyarakat di berbagai daerah—untuk mendorong penyelesaian konflik agraria yang muncul akibat perampasan, penggusuran, tumpang tindih penguasaan tanah serta kebijakan pertanahan yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.

Menurut KPA, dalam sejumlah kasus terdapat tanah yang telah dikuasai dan dikelola masyarakat secara turun-temurun, namun kemudian diklaim atau dikuasai negara maupun korporasi. Persoalan semakin kompleks ketika di atas tanah tersebut kemudian diterbitkan hak atau izin penguasaan seperti Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).
Karena itu, KPA menilai penggunaan diksi bahwa rakyat sekadar “meminta tanah” berpotensi menyederhanakan persoalan agraria yang sebenarnya bersifat struktural.

“Yang diperjuangkan bukan pemberian tanah secara cuma-cuma, melainkan pemulihan hak dan penyelesaian konflik agraria. Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan penguasaan dan pemanfaatan tanah berlangsung secara adil,” tegas Dewi.

Persoalan Aset Negara Harus Ditelusuri

Dewi juga menanggapi pernyataan mengenai tanah yang tercatat sebagai aset TNI, Polri, BUMN, Pertamina, Kementerian Keuangan maupun aset negara lainnya.

Menurutnya, penyelesaian konflik di atas tanah yang secara administratif tercatat sebagai aset negara tidak serta-merta berarti masyarakat menginginkan atau hendak mengambil aset negara.
Sebaliknya, KPA mendorong agar sejarah penguasaan tanah tersebut diperiksa secara menyeluruh, mulai dari asal-usul tanah, proses penetapan sebagai aset, riwayat penguasaan masyarakat hingga proses pemberian hak atau konsesi kepada pihak lain.

“Yang harus diperiksa adalah bagaimana aset tersebut terbentuk, dari mana asal tanahnya, bagaimana proses penguasaannya, serta apakah terdapat hak masyarakat yang hilang atau dirampas dalam proses tersebut,” kata Dewi.

KPA menegaskan bahwa reforma agraria bukanlah kebijakan untuk membagi-bagikan aset negara secara serampangan. Reforma agraria seharusnya menjadi instrumen untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus menyelesaikan konflik agraria yang diwariskan dari kebijakan masa lalu.

Bukan Sekadar Persoalan Administrasi

Pertanahan
KPA juga menyoroti perjuangan masyarakat yang tergabung dalam ratusan LPRA dengan cakupan lahan sekitar 1,7 juta hektare dan melibatkan ratusan ribu keluarga.
KPA menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi pertanahan. Di dalamnya terdapat konflik struktural yang melibatkan masyarakat dengan negara maupun korporasi, termasuk konflik pada tanah yang telah diberikan konsesi kepada perusahaan maupun kawasan yang diklaim sebagai kawasan hutan.

Menurut Dewi, penyelesaian konflik agraria membutuhkan keberanian pemerintah untuk melihat persoalan secara utuh, termasuk menelusuri sejarah penguasaan tanah dan memperbaiki kebijakan yang selama ini melahirkan ketimpangan.

KPA berharap pemerintah tidak memandang perjuangan rakyat sebagai upaya sepihak untuk memperoleh aset negara. Sebaliknya, perjuangan tersebut harus dilihat sebagai bagian dari tuntutan agar negara menjalankan mandat reforma agraria sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 dan konstitusi.

“Jika reforma agraria hanya dipahami sebagai redistribusi aset negara, maka akar persoalan konflik agraria tidak akan pernah terselesaikan. Reforma agraria harus menyentuh persoalan ketimpangan struktur penguasaan tanah dan pemulihan hak rakyat,” pungkas Dewi Kartika.
(gie)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *