Motor Pinjaman Tak Kembali, IRT Alami Kerugian Rp 17 Juta
Kota Jambi, Mediator
Seorang Ibu Rumah Tangga di Kota Jambi, Sri Maryani, melaporkan kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor ke Polsek Kota Baru setelah motor miliknya yang dipinjam seseorang tak kunjung dikembalikan.
Laporan tersebut diterima oleh Polsek Kota Baru dengan nomor STPP/483/IX/2025/SPKT III pada Sabtu, 27 September 2025.
Sri Maryani meminjamkan motor Honda Vario 125 warna cokelat dengan nomor polisi BH 5296 XZ kepada Dimas Purnama Jaya pada Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Motor tersebut dipinjamkan dengan alasan untuk mengantarkan istri terlapor ke rumah sakit. Namun, hingga kini motor tersebut tidak pernah dikembalikan, dan pelapor tidak bisa lagi menghubungi yang bersangkutan.
Akibat kejadian tersebut, Sri Maryani mengalami kerugian materi sebesar Rp17 juta. Ia telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kota Baru untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Kasus dugaan penggelapan kendaraan ini kini tengah ditangani oleh penyidik Polsek Kota Baru untuk proses hukum lebih lanjut.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, terutama jika tidak kenal dengan baik. Pastikan untuk meminta jaminan atau membuat perjanjian yang jelas untuk menghindari kejadian seperti ini.
Polsek Kota Baru telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan penyelidikan untuk menemukan Dimas Purnama Jaya dan memproses kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. (ion)
