DAERAHHUKRIMPERISTIWA

OJK Jangan Hanya Jadi “Resepsionis” Pengaduan

Jambi, Mediator

Sengketa antara seorang nasabah dengan salah satu perusahaan pembiayaan di Jambi memasuki babak panjang dan serius. Bermula dari persoalan tunggakan pembayaran, perkara ini berkembang jadi dugaan penagihan tak beretika, pelanggaran privasi, tindakan intimidatif, dan kini dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan.

Selain kepada OJK, kasus ini juga sudah memasuki ruang pidana sebagaimana laporan yang ditujukan kepada Polda Jambi 28 November 2025 lalu.

Adalah NS, warga Kota Jambi sekaligus nasabah salah satu perusahaan pembiayaan di Jambi dengan nomor kontrak 4042503000, yang melayangkan Somasi I, II, hingga Somasi III (terakhir) kepada manajemen perusahaan pembiayaan tersebut sejak akhir September 2025. Dalam somasinya, NS menuding adanya praktik penagihan yang dinilainya melampaui batas kepatutan, mencederai martabat pribadi, serta berpotensi melanggar hukum.

Kronologi Bermula dari Salah Setor

Menurut keterangan NS, pembiayaan yang ia ajukan pada Juli 2025 sejatinya berjalan normal. Ia mengaku telah melakukan pembayaran angsuran sebelum jatuh tempo pada Agustus dan September 2025 melalui gerai ritel dan dompet digital. Namun belakangan, ia mendapat informasi bahwa pembayaran tersebut belum tercatat dalam sistem perusahaan.
Situasi memuncak pada 24 September 2025 malam, ketika NS menemukan poster atau selebaran berukuran A4 berisi foto dan identitas dirinya tergeletak di depan pagar rumah, tepat di pinggir jalan umum. Ia menilai poster tersebut bersifat vulgar, mempermalukan, dan membuka data pribadinya ke ruang publik.
“Saya baru tahu ada upaya penagihan lain setelah melihat poster itu. Tidak pernah ada pemberitahuan resmi sebelumnya yang saya terima,” ujar NS.

Pengakuan Internal dan Pelunasan

NS kemudian mendatangi Kantor perusahaan pembiayaan tersebut pada 26 September 2025 dan bertemu dengan Kepala Divisi Penagihan. Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku telah melunasi seluruh kewajiban beserta denda keterlambatan.
Meski demikian, persoalan tidak berhenti. NS mempertanyakan metode penagihan, termasuk pemasangan poster dan penyampaian Surat Peringatan III melalui Ketua RT tanpa amplop. Ia bahkan mengklaim memiliki rekaman percakapan yang berisi pengakuan bahwa poster tersebut dibuat dan disebarkan oleh tim penagihan internal salah satu perusahaan pembiayaan di Jambi tersebut.

Somasi Berlapis hingga Pengaduan ke OJK

Merasa tidak memperoleh tanggapan substantif, NS melayangkan Somasi I (29 September 2025), Somasi II (8 Oktober 2025), dan Somasi III (16 Oktober 2025). Tuntutannya meliputi permintaan maaf terbuka, penindakan petugas penagihan, serta evaluasi SOP penagihan perusahaan.
Pihak perusahaan pembiayaan tersebut melalui surat balasan menyatakan keberatan atas tudingan tersebut, menegaskan penagihan telah dilakukan sesuai prosedur, serta membantah adanya intimidasi atau pencemaran nama baik.
Tak puas, NS kemudian mengajukan pengaduan resmi ke OJK Provinsi Jambi melalui Portal Pelindungan Konsumen dengan nomor tiket P251004733, disertai bukti foto poster, percakapan WhatsApp, surat peringatan terbuka, dan rekaman suara.

Langkah Media dan Permintaan Legalitas oleh OJK

Dalam rangka menjalankan fungsi pers yang berimbang dan sesuai Kode Etik Jurnalistik, Surat Kabar Harian Mediator dan mediatornews.com mengajukan permintaan konfirmasi resmi kepada OJK Jambi sejak 27 November 2025.

Menindaklanjuti permintaan OJK, redaksi secara kooperatif dan transparan memenuhi seluruh permintaan legalitas perusahaan, termasuk :

  • Akta pendirian dan
    perubahan PT Mediator
    Jambi Intermedia,
  • Nomor Induk
    Berusaha (NIB),
  • Identitas pimpinan redaksi
    dan kartu wartawan.
    Langkah ini dilakukan bukan sekadar administratif, melainkan sebagai itikad baik media untuk memperoleh jawaban resmi OJK demi kepentingan edukasi publik dan pemberitaan yang akurat.
    Namun fakta di lapangan menunjukkan, hingga 5 Januari 2026, OJK tidak memberikan satu pun tanggapan resmi tertulis, baik terkait status penanganan laporan konsumen, langkah pengawasan, maupun klarifikasi substansi pengaduan.

Sorotan Etika Penagihan dan Peran OJK

Dalam pengaduannya, NS menilai tindakan penagihan tersebut berpotensi melanggar UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, KUHP, serta prinsip fair debt collection practice yang berada di bawah pengawasan OJK.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab tidak bisa dibebankan semata pada “oknum”, sebab tindakan dilakukan oleh tim internal, menggunakan instrumen perusahaan, dan dalam rangka penagihan resmi.

OJK Jangan Hanya Jadi Resepsionis Pengaduan

Kasus ini kembali membuka pertanyaan besar di ruang public : sejauh mana OJK menjalankan fungsi pengawasannya secara nyata.
OJK bukan dibentuk sebagai call center pengaduan atau resepsionis administratif yang hanya mencatat laporan dan meneruskannya kembali ke perusahaan terlapor. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 memberikan OJK kewenangan tegas untuk memeriksa, memanggil, memerintahkan, dan menjatuhkan sanksi.
Ketika laporan konsumen yang disertai bukti konkret tidak ditindaklanjuti secara terbuka, maka yang terjadi adalah normalisasi pelanggaran dan melemahnya perlindungan konsumen.

Edukasi Publik

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa :

  • Konsumen bukan objek
    intimidasi
  • Penagihan tidak boleh
    mempermalukan
  • Data pribadi tidak boleh
    diumbar ke publik
  • Perusahaan bertanggung
    jawab penuh atas tindakan
    petugasnya
    Dan yang terpenting, OJK wajib hadir sebagai pelindung nyata, bukan sekadar simbol administratif. Redaksi akan terus berupaya meminta klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi menghadirkan informasi yang berimbang, akurat, dan bermanfaat bagi publik. (pur)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *