Pengelolaan Limbah RSUD Raden Mattaher Jambi Diduga Tak Sesuai Prosedur
Jambi, Mediator
Pengelolaan limbah RSUD Raden Mattaher Jambi diduga tak sesuai prosedur ini dapat dari sisi persoalan pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher yang saat ini di kelola pihak Swasta, PT Kenali Indah Sejahtera (KIS)
Limbah B3 yang tergolong berbahaya harus dikelola oleh perusahaan yang memenuhi standar pengolahan yang ketat. Namun, muncul pertanyaan besar mengenai perusahaan yang saat ini mengelola Limbah tersebut apa sudah memenuhi standar yang ada.
PT.Kenali indah sejahtera ( PT.KIS )
terindikasi dalam proses pengolahan dan pengumpulan limbah B3 itu tidak sesuai SOP regulasi yang ada terkait pengelolaan limbah infeksius oleh RSUD Jambi
hal ini disampaikan, Eko Wahyudi seorang Pemerhati Lingkungan.
Disebutkan Eko,
pelaku usaha/kegiatan yang masih melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah B3 tersebut ?. Apakah ada legalitas hukum yang jelas dan tegas? Pada pasal 102 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah disebutkan dengan tegas bahwa, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dimana pasal 54 ayat (4) menyebutkan bahwa pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Sehingga jelas bahwa selain sanksi administratif sebagaimana disebutkan pada Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2017, pelaku usaha/kegiatan yang melakukan pelanggaran atas pengelolaan limbah B3 dapat dijerat dengan sanksi pidana. Pasal 95 ayat (1) UU PLH juga mengaskan bahwa dalam rangka penegakan hukum hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.
Di tempat terpisah, Risky, management PT. Kenali Indah sejahtera, saat di hubungi via seluler nya, membantah bahwa perusahaannya melanggar SOP dalam pengelolaan limbah B3 tersebut, kami sudah lakukan sesuai prosedur ” ujarnya.(ion)
