Produk Kedaluwarsa Diduga Masih Dipajang di Minimarket MM Permata Kota Jambi, Konsumen Soroti Pengawasan
Jambi, Mediator
Minimarket MM Permata di Kota Jambi menjadi sorotan setelah seorang konsumen mengaku menemukan produk makanan yang telah melewati tanggal kedaluwarsa masih berada di area penjualan.
Minimarket tersebut selama ini dikenal sebagai salah satu tempat berbelanja kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat, termasuk kalangan ibu rumah tangga, karena menawarkan berbagai produk kebutuhan pokok dengan harga yang relatif terjangkau.
Namun, temuan seorang konsumen berinisial BS memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap masa kedaluwarsa produk yang dipasarkan kepada masyarakat.
BS mengaku menemukan produk makanan yang telah dibelinya dalam kondisi sudah melewati tanggal kedaluwarsa. Setelah menyadari hal tersebut, ia kemudian melakukan pengecekan kembali terhadap sejumlah produk lain yang dipajang di etalase minimarket.
Dari pengecekan tersebut, BS mengaku menemukan beberapa produk makanan yang juga telah melewati tanggal kedaluwarsa. Selain itu, terdapat produk lain yang masa kedaluwarsanya disebut tinggal beberapa hari lagi.
Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada pihak minimarket. Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan produk kedaluwarsa yang masih berada di area penjualan serta bagaimana prosedur pengawasan dan penarikan produk yang mendekati atau telah melewati masa kedaluwarsa, pegawai minimarket belum memberikan penjelasan secara rinci.
Pegawai yang ditemui awak media hanya menyampaikan permintaan maaf.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena produk pangan yang telah melewati masa kedaluwarsa dapat menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama apabila dikonsumsi tanpa mengetahui kondisi produk sebenarnya.
Aspek Perlindungan Konsumen
Dari sisi hukum, peredaran atau penjualan pangan yang telah melewati masa kedaluwarsa perlu mendapat perhatian serius. Pelaku usaha memiliki kewajiban memastikan produk yang dipasarkan kepada konsumen memenuhi ketentuan keamanan, mutu, informasi, serta persyaratan lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta regulasi terkait keamanan dan peredaran pangan.
Meski demikian, untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, diperlukan pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang berwenang, termasuk memastikan jenis produk, tanggal kedaluwarsa, kondisi barang, serta bagaimana produk tersebut dapat berada di etalase dan ditawarkan kepada konsumen.
Temuan ini sekaligus menjadi pengingat bagi konsumen agar selalu memeriksa label, tanggal kedaluwarsa, kondisi kemasan, serta informasi produk sebelum melakukan pembelian.
Sementara itu, pihak pengelola Minimarket MM Permata diharapkan memberikan klarifikasi mengenai temuan tersebut, termasuk menjelaskan mekanisme pengawasan masa kedaluwarsa dan prosedur penarikan produk dari etalase.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi lebih lanjut dari pihak pengelola Minimarket Mm Permata terkait temuan tersebut. (ion)
