DAERAH

PT. MSR Abaikan Arahan Gubernur Sumsel

• Rekomendasikan Kerja Sama dengan PUK TKBM Senawar Jaya

Sumsel, Mediator

Warga Dusun 3 Desa Senawar, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Bayuasin, Provinsi Sumatera Selatan, menyesalkan ulah PT. Menara Sentra Rejeki (PT. MSR) yang telah mengingkari perjanjian dengan pimpinan unit kerja (PUK) tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Senawar Jaya. Tak hanya itu, pihak perusahaan juga mengabaikan arahan Gubernur Sumsel.

Warga melalui koordinasi aksi, Dani mengatakan, sesuai kesepatakan dalam rapat koordinasi aksi pertanggal 21 Februari 2022 yang lalu, perusahaan meminta waktu untuk membahas tuntutan warga dengan pihak managemen perusahaan.

Hingga batas ditentukan, Senin tanggal 7 Maret 2022 digelar rapat lanjutan yang dihadiri PUK TKBM Senawar Jaya, humas PT Menara Sentra Rejekidan perwakilan dari forkopimcam setempat, bertempat di lokasi Pabrik PT.MSR.

“Kesepakatan aksi 21 Februari 2022 kemaren di sepakati bahwa paling lambat 15 hari setelah tanggal aksi, PT. MSR harus memberikan keputusan mengenai diterima atau tidaknya pengajuan kerjasama kemitraan PUK TKBM Senawar Jaya terhadap PT. MSR dalam hal pemberdayaan tenaga kerja lokal dengan memberikan balasan terhadap surat nomor 006/B/PUK. TKBM. SNJ/2021 dan surat nomor 007/B/PUK. TKBM. SNJ/2021. Nyatanya perusahaan tidak memberikan balasan surat resmi kepada PUK TKBM Senawar Jaya,” ujar Dani.

Dani mengatakan, PUK. TKBM Senawar Jaya merasa dipermainkan oleh pihak PT. MSR, karena waktu 15 hari yang seharusnya menjadi pertimbangan dengan manajemen perusahaan justru digunakan oleh humas PT. MSR untuk membentuk dan meresmikan PUK TKBM yang baru. Terbukti bahwa pencatatan TKBM baru buatan dari humas PT. MSR baru disahkan 7 hari yang lalu, yaitu tanggal 1 Maret 2022.

“Hal ini menunjukkan bahwa ada permainan yang dilakukan oleh Humas PT. MSR salah satunya mengintervensi terbentuknya TKBM baru dan menciptakan dualisme TKBM yang akhirnya akan mengakibatkan konflik semakin besar di dalam masyarakat,” ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut, Humas PT. MSR, Iwan, tidak banyak berkomentar bahkan beberapa pertanyaan yang dilontarkan dari pihak PUK. TKBM Senawar Jaya, tidak bisa dijawab .

Menurut Iwan, Ia telah secara profesional melakukan pembahasan dengan manajemen PT. MSR. “Kami sudah melakukan ini secara profesional dan seadil-adilnya,” ujarnya.

Di lain pihak, Saparudin selaku Korlap mengatakan, Humas PT.MSR tidak dapat menunjukkan profesionalitas yang dimaksud, karena Iwan hadir dan berbicara tanpa data dan bahan hasil rapat bersama manajemen dari PT. MSR.

“Kami menilai bahwa Humas PT. MSR telah mengada-ada cerita dan penuh dengan berbagai kepentingan dengan menyebut atas nama manajemen padahal itu hanya ucapan Iwan secara pribadi karena tidak ada selembar pun surat keputusan secara resmi dari manajemen PT. MSR untuk menolak PUK. TKBM Senawar Jaya,” ujarnya.

Ia juga mengungkap, setelah ditelisik dan diusut lebih dalam ternyata kepengurusan TKBM baru yang dibentuk oleh Iwan (Humas PT. MSR) kepengurusannya adalah fiktif, karena pengurus yang tercatat mengaku tidak tahu atas legalitas TKBM baru itu (terbukti melalui chat WA ketua TKBM baru) dan juga sekretaris dari TKBM baru itu telah mengundurkan diri sejak 1 Maret 2022 (terbukti ada surat pengunduran diri).

“Hal ini telah menunjukkan kecurigaan yang semakin besar bahwa Humas PT. MSR telah menjadi aktor utama pemicu konflik dalam masyarakat buruh di Desa Senawar Jaya,” katanya.

Diceritakan Saparudin, pada tanggal 1 Maret 2022 PUK TKBM Senawar Jaya telah mendapatkan surat rekomendasi dari Gubernur Sumatera Selatan bersama dengan Dinas Perkebunan Sumsel yang berkoordinasi dengan Disnakertrans Provinsi serta telah berkoordinasi dengan Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin. Gubernur Sumsel Melalui Dinas Perkebunan Sumsel merekomendasikan agar PT. MSR dapat bekerja sama dengan PUK. TKBM Senawar Jaya, namun arahan dan rekomendasi itu justru diabaikan oleh pihak PT. MSR.

Hal ini menunjukkan bahwa pihak PT. MSR tidak hanya mengabaikan aspirasi masyarakat buruh PUK. TKBM Senawar Jaya, namun juga telah mengabaikan arahan dari pemerintah Provinsi Sumsel.

” Kami masyarakat buruh PUK. TKBM Senawar Jaya mengutuk keras segala kecurangan yang dilakukan oleh pihak Humas PT. MSR dan menolak keberadaannya karena sudah tidak mampu lagi menjadi jembatan penghubung antara masyarakat sekitar dengan perusahaan ,” ujarnya.

PUK. TKBM juga mengharapkan agar pemerintah Provinsi Sumsel agar segera mengambil tindakan tegas terhadap PT. MSR. Karena perusahaan tersebut berpotensi menciptakan konflik ditengah-tengah masyarakat di Desa Senawar Jaya.

PUK. TKBM Senawar Jaya juga menilai bahwa keberadaan PT. MSR hanya akan memicu berbagai potensi dampak buruk terhadap kehidupan masyarakat di Desa Senawar Jaya kedepan.

“PUK TKBM Senawar Jaya menyatakan akan melakukan aksi besar-besar untuk menuntut keadilan dan haknya untuk bekerja. Jika arahan Gubernur saja mereka berani tolak dan abaikan, artinya PT. MSR ingin menjadi musuh bagi rakyat dan bukan merupakan bagian dari mitra kesejahteraan rakyat,” sebutnya. (ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *