Ribuan Pekerja Rentan Jambi Kini Kantongi BPJS Gratis
Jambi, Mediator
Risiko kecelakaan kerja kerap menjadi momok menakutkan bagi para pekerja di sektor informal. Kehilangan tulang punggung keluarga atau biaya pengobatan yang membengkak dapat seketika menjerumuskan sebuah keluarga ke jurang kemiskinan baru. Merespons ancaman tersebut, sebanyak 3.996 pekerja rentan di Kota Jambi kini dapat bernapas lega setelah resmi terlindungi oleh jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan secara gratis.
Program yang mulai berjalan efektif pada tahun 2026 ini memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja yang tidak menerima upah tetap, seperti Buruh Harian Lepas (BHL), pelaku UMKM, pengemudi ojek pangkalan hingga ojek online.
Peresmian program perluasan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) ini diluncurkan langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M. di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi pada Senin (25/05/2026).
Dalam keterangannya, Maulana menegaskan bahwa inisiatif yang tergabung dalam payung program prioritas “Kartu Bahagia” ini adalah langkah preventif untuk melindungi masyarakat kelas pekerja dari guncangan ekonomi.
“Kita tidak ingin ada kecelakaan atau meninggal dunia memunculkan kemiskinan baru. Nanti semua dicover pembiayaannya, kalau ada kecelakaan kerja dijamin sampai sembuh. Kemudian jika ada yang meninggal, ahli warisnya akan mendapat Rp 42 juta,” tegas Maulana.
Perlindungan ini dinilai menjadi stimulus ekonomi yang esensial, mengingat kontribusi besar para pekerja rentan terhadap perputaran roda perekonomian lokal di Kota Jambi yang selama ini kerap luput dari akses jaminan ketenagakerjaan.
Memasuki tahun kedua pelaksanaannya sejak kepemimpinan Maulana-Diza di tahun 2025, program ini mengalami eskalasi target sasaran yang signifikan. Terdapat perluasan profesi yang kini terakomodasi dalam program bantuan kepesertaan ini, di antaranya:
• Pekerja Keagamaan: Marbot masjid dan penjaga tempat ibadah (sebelumnya hanya berfokus pada guru ngaji).
• Pekerja Lingkungan: Operator OPBM di seluruh RT (melengkapi cakupan Pekerja Harian Lepas/PHL).
Ekspansi jangkauan ini membuat total warga Kota Jambi yang ternaungi BPJS Ketenagakerjaan meningkat pesat hingga mencapai sekitar 11 ribu jiwa.
Kelancaran program pelindung masyarakat ini tak lepas dari hasil pendataan yang masif di tingkat bawah serta dukungan penuh dari legislatif. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kota Jambi, Liana Andriani, memaparkan bahwa kuota tahun 2026 didapat melalui sinergi pendanaan.
Berdasarkan hasil pendataan, terdapat 13.085 pekerja rentan di Kota Jambi yang membutuhkan perlindungan. Untuk tahap tahun ini, kuota dipenuhi melalui:
• 3.500 peserta: Dibiayai langsung melalui alokasi Pemerintah Kota Jambi.
• 496 peserta: Difasilitasi melalui dana aspirasi masyarakat dari DPRD Kota Jambi.
“Total sebanyak 3.996 peserta rentan telah terverifikasi secara resmi, terdaftar, dan menerima fasilitas Jamsostek secara gratis pada tahun ini,” jelas Liana. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang menyasar 3.000 pekerja.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, SE, yang turut hadir dalam acara peresmian bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, hal ini adalah wujud nyata kepedulian negara kepada masyarakat kecil.
“Atas nama DPRD Kota Jambi, saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkot dan seluruh pihak yang telah bersinergi. Ini adalah bentuk kolaborasi yang sehat demi kemajuan dan rasa aman masyarakat kita,” pungkas Kemas Faried.
Dengan berjalannya program ini, ribuan pekerja informal di Kota Jambi kini memiliki sandaran yang kokoh, memungkinkan mereka untuk mencari nafkah tanpa dibayangi rasa was-was akan risiko fatal di jalan atau tempat kerja. (Rd)
