DAERAHHUKRIMPARIWISATA

Viral Penganiayaan Mahasiswi : Polisi Ungkap Kronologi dan Peran Lima TersangkaKota

Jambi, Mediator

Penyidik Polsek Telanaipura akhirnya menemukan benang merah di balik viralnya video pengeroyokan terhadap seorang mahasiswi bernama Delita Mayang Sari (20).

Fakta baru menunjukkan bahwa pertemuan korban dengan para pelaku bukan sekadar ajakan nongkrong biasa, melainkan diduga telah direkayasa hingga berujung pada tindak kekerasan.
Setelah menjalani pemeriksaan panjang, lima perempuan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Dita Ayu Astuti (24), Tina Sarliana Putri Harahap (24), Dinda Dwi Utami (19), Dilvi Damara (19), dan Dela Ramadhani (20).

Kelimanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Yulius Usman, Buluran Kenali, Telanaipura. Polisi menilai rangkaian kejadian sebelum penganiayaan mengarah pada dugaan perencanaan situasional, karena korban diajak oleh salah satu pelaku dengan dalih pertemanan.
Begitu tiba, korban justru dipaksa berdiri dan diminta menandatangani kertas bermaterai yang masih kosong.

Situasi memanas ketika salah satu pelaku menuduh korban menyebarkan isu sensitif tentang kondisi kesehatan pribadinya. Cekcok mulut tidak berlangsung lama hingga berubah menjadi kekerasan.

Korban mengalami penamparan berulang, penjambakan rambut, serta pembenturan kepala ke dinding oleh beberapa pelaku lain. Rekan korban yang menjemputnya kemudian mendorong Delita membuat laporan resmi ke Polsek Telanaipura.

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, menjelaskan bahwa kelima perempuan itu awalnya hanya dipanggil sebagai saksi. Namun, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mencocokkan bukti video yang viral, status mereka dinaikkan menjadi tersangka.

“Pemeriksaan menunjukkan adanya keterlibatan aktif dari masing-masing pelaku dalam aksi kekerasan tersebut. Karena itu, statusnya kami naikkan menjadi tersangka,” ujarnya.

Polisi kini masih mendalami motif utama, termasuk menelusuri apakah ada pihak lain yang turut memprovokasi atau merencanakan pertemuan tersebut. Penyidik menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara transparan mengingat besarnya perhatian publik setelah video pengeroyokan itu menyebar luas di media sosial.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi, ketika tidak diselesaikan dengan baik, dapat berujung pada tindak pidana yang membawa konsekuensi hukum berat bagi semua pihak yang terlibat.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *