Kasus Kematian Brigadir Eko di Tanjab Timur Terungkap, Lima Polisi dan Satu Warga Sipil Jadi Tersangka
Tanjung Jabung Timur, Mediator
Kasus kematian Brigadir Eko Winarno Saputra (EWS), anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara yang menyebabkan meninggalnya anggota kepolisian tersebut.
Dari enam tersangka yang ditetapkan, lima di antaranya merupakan personel Polri yang bertugas di Polres Tanjung Jabung Timur, sementara satu tersangka lainnya berasal dari kalangan sipil. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara.
Brigadir EWS sebelumnya ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu (18/7/2026). Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian publik karena kondisi kematian korban dinilai tidak wajar sehingga mendorong kepolisian melakukan penyelidikan secara mendalam.
Polda Jambi kemudian mengambil alih penanganan perkara melalui Ditreskrimum bersama Polres Tanjung Jabung Timur. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penanganan serius agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara objektif dan transparan.
Dalam proses penyelidikan awal, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari berbagai pihak. Sebanyak 13 saksi diperiksa, terdiri dari lima anggota Polres Tanjung Jabung Timur dan delapan warga sipil, termasuk keluarga korban, tenaga medis, serta warga sekitar lokasi kejadian.
Selain pemeriksaan saksi, jenazah Brigadir EWS juga telah menjalani proses autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi. Hasil pemeriksaan medis tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam membantu penyidik mengungkap penyebab pasti kematian korban.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Pihaknya memastikan penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
“Terkait motif masih dalam proses pendalaman penyidik,” ujar Erlan sebagaimana dikutip dari keterangan kepolisian.
Sebelumnya, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tidak membuat spekulasi terkait penyebab kematian Brigadir EWS dan menunggu hasil resmi penyelidikan. Polisi memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.
Perkara ini mendapat perhatian luas karena melibatkan anggota kepolisian sebagai pihak yang diduga terlibat. Selain proses pidana, penanganan internal terhadap anggota Polri yang terseret dalam perkara tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan institusi.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian, peran masing-masing tersangka, serta motif yang menyebabkan Brigadir Eko Winarno Saputra meninggal dunia. Seluruh pihak menunggu hasil akhir penyidikan sebelum mengambil kesimpulan terhadap perkara tersebut. (*)
